
Surabaya – Dampak ekonomi timbul akibat pandemi covid-19 ini cukup memukul. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah 364 debitur atau perusahaan pembiayaan yang mengajukan rekontruksi pembiayaan dan 117 yang sudah mendapatkan dengan nilai Rp 34,7 miliar.
Bambang Muktiriyadi, Kepala OJK Regional IV Jatim menjelaskan bahwa dalam rangka menahan dampakekonomi dari covid 19, OJK telahmengaluarkan POJK 11/2020 yang intinya memberikan relaksasi bagi debtor yangterdampak. “Cakupannya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan. dari 64anggota asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia di jatim semua sudahberkomintem mensukseskan dan mendukung dari POJK tersebut,” tandasnya, Jumat (10/4/2020).
Terkait dengan data perusahaan pembiayaan yang mengakukan,Bambang mengaku bahwa datanya masih diamis. “Sejauh ini Debitur yang sudahmendapatkan restrukturisasi dari 364 debitur sudah ada 117 yang sudahmendapatkan Rp 34,7 miliar,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa jenis relaksansasibermacam macam, mulai dari bentuknya grass periode selama 3 sampai 6 bulan,diperingan untuk membayar bunganya saja selama 6 bulan, kemudian penundaan pembayaransebagian angsuran dan dalam bentuk perpanjangan waktu menurunan besaran angsuran.
“POJK untuk merningankan korban dari debitur atau masyarakatyang terdampak, kami menyerukan agar masyarakat debitur yang masih mampu dan usahanyamasih berjalan dan mampu membayar cicilan maka tetap membayar cicilan secaranormal, tapi yang terdampak silahkan menghubungi perusahaan pembiayaan masing masing,” tandasnya.
Sementara itu, Yulianto, Ketua Asosiasi Perusahaan PembiayaanIndonesia (APPI) Jatim mengatakan bahwa pihaknya sudah sangat mendukung POJK11/2020. “Kedepannya mudah mudahan dalam waktu dekat semua multifinance sudahbisa memberlakukan hal yang sama, kami menghimbau untuk para nasabah yangterdampak bisa menghubungi ke masing-masing multifinance terkait, yang tidakterdampak tetap membayar angsuran,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kebijakan relaksasi dengan skema yangsudah dilakukan oleh OJK ada beberapa item, tapi prinsipnya tetap ada pembayaran. Yang dilakukan relaksasi adalahpembayaran sebagian, pembayaran bunganya saja, itemnya diperingan dan bukanberarti tidak membayar sama sekali.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga menekanbagi debitur yang masih mampu membayar cicilan maka harus tetap membayar. Halini, lanjut Khofifah, penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibatmeningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona sertakebijakan kerja dari rumah atau work from home.
"Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harusdilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukanrelaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya.
"Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yangmengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance / leasing di Jatim.Termasuk diantaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milikPemprov," terangnya. (ufi)