24 April 2025

Get In Touch

Polri Akan Umumkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Terbunuhnya Brigadir Yosua

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA (Lenteratoday) – Proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kini mencapai perkembangan baru, yaitu bertambahnya satu orang tersangka. Polri akan mengumumkan satu tersangka baru tersebut.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, satu tersangka baru yang akan diumumkan pada Selasa (9/8) sore ini adalah sopir istri Sambo, Putri Candrawathi, berinisial K.

"Insya Allah sore ini ya [pengumuman tersangka], di atas pukul 16.00 WIB. Diumumkan oleh Kapolri langsung," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara itu, pada Rabu (3/8), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Bharada E merupakan ajudan Sambo.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana. Kemudian, pada 7 Agustus, menyusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka. RR disebut merupakan ajudan istri Sambo.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan demikian ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Ricky, dan seorang berinisial K.

Sementara itu, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Sambo ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.

Ia diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua. Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya.

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.