
BLITAR (Lenteratoday) - Setelah melakukan asessment Pemkab Blitar akhirnya memutuskan untuk mencabut ijin dan menutup sementara Padepokan Mur Dzat Sejati milik Samsudin yang sempat viral di media sosial beberapa waktu.
Keputusan Pemkab Blitar ini disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso ketika membacakan surat hasil asessment, di Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. "Pemkab Blitar bersama Forkopimda telah melakukan asessment, hasilnya akan saya bacakan sebagai berikut," tutur Wabup Rahmat didampingi Forkopimda di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Selasa (9/8/2022).
Dibacakan Wabup Rahmat Surat No:T/448/406/409.4.5/2022, perihal penghentian sementara kegiatan di Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati. Menindaklanjuti hasil asessment pada 4 Agustus 2022 di Padepokan Nur Dzat Sejati, diberitahukan agar segala aktivitas yayasan terkait pijat tradisional (pengobatan), menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim diberhentikan sementara.
"Karena Ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) No. 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada. Kedua, aktivitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim tidak mempunyai ijin, sesuai PMA No 29 tahun 2019 dan PMA No 30 tahun 2020. Serta ketiga, kegiatan usaha Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perijinan usaha, seperti diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko," baca orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini.
Diakhir surat tersebut tertulis, kegiatan di Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati boleh dijalankan kembali. Jika mendapatkan kembali ijin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena ijinnya hanya pijat tradisional dan sudah dicabut Dinkes Kabupaten Blitar, maka Pemkab Blitar sebagai pihak diatasnya otomatis juga mencabut ijin nya," tandas Wabup Rahmat.
Selanjutnya, Wabup Rahmat minta agar warga sekitar tidak perlu lagi demo, apalagi melakukan aksi anarkis hingga perusakan. Semua pihak diminta menahan diri, karena Pemkab dan Forkopimda sudah mengambil tindakan. "Ijinnya sudah dicabut dan menghentikan semua aktivitas disana, sampai bisa memenuhi ijinnya. Kan tidak mungkin saya (pemkab), menghalangi warganya yang ingin membuka usaha," tegasnya.
Terkait dengan adanya santri yang mondok, pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini kembali menegaskan tidak boleh. "Kan kalau pondok pesantren harus ada ijinnya dari Kemenag, jadi kalau masih ada yang dipulangkan," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati, Supriarno yang hadir menerima surat ini ketika dikonfirmasi mengatakan terima kasih telah dilakukan asessment, serta menghormati dan menghargai hasilnya. "Karena membuka ruang bagi Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati, yang terdaftar di Kemenkumham untuk melengkapi perijinan," kata Priarno.
Menurut Priarno yang penting badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak dipersoalkan atau dicabut, sehingga masih berlaku. "Sehingga menyempurnakan perijanan, masuk akal pemerintah mempunyai penilaian sendiri," terangnya.
Disinggung mengeni kegiatan mirip pondok pesantrean, Priarno mengelak adanya santri yang menginap dilokasi. "Jadi bukan pondok pesantran, kalau ada yang menginap itu sedang terapi atau berobat," imbuhnya.
Sebelumnya ramai diberitakan berbagai media, viralnya padepokan Gus Samsudin (sebutan untuk Samsudin) ini berawal dari adanya video tantangan dari Pesulap Merah bernama asli Marcel Radhival yang juga youtuber. Akan membongkar praktik pengobatan Gus Samsudin hanya trik belaka, serta membuktikan apakah benar Gus Samsudin itu sakti.
Bahkan Marcel sempat datang ke padepokan Gus Samsudin di Blitar, namun tidak bertemu langsung. Dampak dari perseteruan ini, warga Desa Rejowinangun gerah dan sempat melakukan aksi minta agar padepokan ditutup.
Akhirnya Pemkab Blitar melakukan kajian mengenai perijinan dan aktifitasnya dihentikan, sampai akhirnya diputuskan hari ini. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi