21 April 2025

Get In Touch

Aspirasi Masyarakat Harus Diprioritaskan dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2022

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, menyarankan agar apa yang diusulkan masyarakat saat reses menjadi prioritas dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022.

"Pertimbangan ini didasarkan karena aspirasi yang disampaikan masyarakat pada reses tentunya bersifat penting dan sangat dibutuhkan masyarakat," papar Reja, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, ia mengatakan para anggota DPRD memiliki beban moral serta tanggung jawab sebagai perantara antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Reja juga mengatakan kedudukan pokok pokok pikiran (Pokir) DPRD di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), diatur dalam Permendagri 54/2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Eevaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

"Sehingga pokir DPRD atau aspirasi masyarakat yang semula masuk dalam anggaran APBD sesuai Kepmendagri 29/2002, saat ini dialihkan menjadi perencanaan berdasarkan Permendagri 54/2010," jelasnya.

Selanjutnya, Reja menjelaskan, di masa proses perencanaan tersebutlah merupakan saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD.

"Kami harapkan apa yang telah kami sampaikan kepada Pemkot setempat dapat diterima dan direalisasikan melalui Perubahan KUA dan PPAS APBD 2022," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.