
Surabaya – Melihatkondisi penyebaran virus corona (Covid-19) yang terjadi di tiga daerah, Kota Surabaya,Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo yang terus mengalami peningkatan, makasudah saatnya dilakukan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020) yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Walikota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Wakil Gubernur Jatim, dan Sekda Provinsi Jatim.
Untuk bisa melakukan pemberlakukan PSBB ini, maka akandilakukan pengajuan surat ke Menteri Kesehatan. “Ini akan menjadi satu kesatuandari kesepekatan kita, untuk menyiapkan Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masukpada PSBB. Tentu ini akan kami teruskan melalui surat resmi kepada MenteriKesehatan. Selanjutnya kita siapkan Pergub, selanjutnya akan disiapkanperaturan walikota dan peraturan bupoati yang areanya kita sepakati masuk padaarea PSBB,” tandas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Keputusan pemberlakukan PSBB ini setelah dilakukan berbagaipenjelasan dari tim kuratif dan tim tracing. Kemudian adanya arahan dari Kapoldadan Pangdam serta penjelasan secara detail dari langkah-langkah yang sudah dilakukansecara belapis oleh Pemerintah kota Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik.
“Tapi kita melihat bahwa peyebaran dari covid-19 baik di KotaSurabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan di Kabupaten Gresik ini menjadi perhatiankami semua, baik Forkompimda Provinsi Jawa Timur maupun Forkompimda KotaSurabaya, Forkompimda Kabupaten Sidoarjo dan Forkompimda Kabupaten Gresik. Kamiingin menyampaikan dari diskusi yang berjalan sangat konstruktif saya rasa iniadalah pertemuan yang juga sangat produktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khofifah menandaskan bahwa ikhtiar yang sudahberlapis ini ternyata harus diikuti dengan berbagai hal yang bisa memberikanlangkah-langkah yang lebih imperative. Maka diambil kesepakatan sudah saatnyadi Kota Surabaya, kemudian di sebagain Kabupaten Gresik dan di sebagian sebagianKabupaten Sidoarjo untuk diberlakukan PSBB.
“Masing masing kota dan dua kabupaten ini ditambah dengantim dari Polda dan dari Kodam juga dari DPRD akan membahas secara detail daridraf peraturan Gubernur yang sedang kami siapkan nanti juga akan ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota dan Peraturan Bupati,” tandas Khofifah.
Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak memberikan komentar. Dia memilih menghindar dari para awak media dan langsung keluar dari ruang pertemuan setelah jumpa press. (ufi)