
JAKARTA (Lenteratoday)- Perlu menjadi perhatian para orangtua, apotek dan fasilitas kesehatan! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair.
Selain itu fasilitas kesehatan di Indonesia juga diminta untuk tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirop. Instruksi ini dikeluarkan setelah terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang telah menyerang 192 anak sejak Januari 2022, yang mayoritas pasiennya adalah usia balita.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak."Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 7 seperti dikutip dari SE tersebut Rabu (19/10/2022).
Untuk diketahui SE ini diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10/2022) .Murti juga menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin 8.
Kemenkes juga meminta seluruh faskes untuk melakukan penatalaksanaan awal penyakit gangguan ginjal akut misterius ini, yakni rumah sakit memiliki paling sedikit memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas tersebut harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Per Selasa (18/10.2022) kemarin, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat sudah ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius yang dilaporkan dari 20 provinsi. Kasus paling banyak dilaporkan di DKI Jakarta sebanyak 50 orang. Penyakit yang masih misterius dan diteliti penyebabnya itu paling banyak menyerang balita antara 1-5 tahun.
Ketua Umum PP IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) juga sebelumnya telah meminta para orang tua untuk lebih berhati-hati dan jangan membeli obat sembarangan ketika mengalami sakit seperti batuk, pilek, hingga demam. Ia berpesan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter apakah perlu diberikan obat, seperti parasetamol, atau bisa diberi penanganan dengan cara konvensional.
Diteliti BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) kembali menegaskan bahwa empat obat sirup yang menyebabkan kasus gagal ginjal pada anak di Gambia tidak terdaftar di Indonesia pada Rabu (19/10/2022). Namun penelitian terhadap obat sirup lainnya terus dilakukan.
Hal ini tertulis dalam unggahan klarifikasi terbaru situs resmi Badan POM RI bertajuk Isu Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).Isu yang beredar akibat melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di kalangan masyarakat dikaitkan dengan kasus sama di Gambia, yang diakibatkan oleh penggunaan obat sirup yang terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).Namun, BPOM menampik hal ini. Keempat merk obat yang terbukti tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tidak terdaftar dan beredar di Indonesia.
Keempat merk obat tersebut antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
“Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” tulis BPOM dalam keterangannya.
Lebih lanjut, BPOM telah melakukan pengawasan intensif terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia, baik pre-market maupun post-market."Mengenai risiko cemaran EG dan DEG pada produk obat sirup lain, BPOM juga secara rutin melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk lain yang berpotensi mengandung cemaran dua senyawa tersebut."(*)
Reporter:hiski,rls/Editor:widyawati