
MALANG (Lenteratoday) – Ketua DPRD Kota Malang mengaku akan segera menyelesaikan pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) Kota Malang agar dapat meningkatkan target pendapatan asli daerah Kota Malang khususnya dari sektor Pajak daerah dan Retribusi. Menurutnya, dalam upaya mencapai target pajak daerah sebesar Rp. 1 triliun 6 juta, Bapenda Kota Malang memerlukan payung hukum untuk menjalankan peraturannya.
“Kita memang segera menyelesaikan ini, karena target dari Bapenda Kota Malang yang fantastis di atas 1 triliun itu butuh dukungan legislasi. Jadi butuh aturan, butuh Perda. Perda PDRB betul-betul kita kuatkan agar Bapenda ada dasar hukumnya dalam menjalankan tugasnya untuk meningkatkan PAD. Kita akan marathon membahas ini, kita targetkan 1 bulan harus selesai,” ujar I Made Riandiana Kartika, ditemui usai memimpin rapat sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Wali Kota Malang tentang Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), Selasa (25/10/2022).
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan Ranperda PDRB yang baru akan menggantikan 6 Perda sekaligus sebab telah dilebur menjadi 1 Perda PDRB yang diharapkan dapat diterapkan pada awal 2023.
“Berkaitan dengan pelemparan ranperda untuk retribusi dan pajak daerah. Karena kita sudah ada UU yang baru maka UU No. 28 2019 yang menjadi klausul yang ada 6 perda, dilebur jadi satu. Jadi perda Nomor sekian tentang pajak dan retribusi daerah, ini berkaitan tentang revisi perda pajak daerah,” jelas Sutiaji ditemui pada kesempatan yang sama.
Sutiaji menyampaikan, dengan asumsi potensi pendapatan sektor pajak yang mencapai Rp. 1 triliun 6 juta. Mau tidak mau dasar hukum harus dikuatkan dengan segera disahkannya Perda PDRB mendatang.
"Salah satu diantaranya kita dorong agar perda ini selesai di tahun ini. Sehingga tahun 2023 ke depan pajak daerah kita sudah mengikuti UU yang baru,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada Ranperda APBD Kota Malang Tahun 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada diproyeksikan sebesar Rp. 1 Triliun 179 miliar 181 juta 683 ribu 130 rupiah. Besaran nominal tersebut diantaranya diperoleh dari pajak daerah yang ditargetkan meraih Rp. 1 triliun 6 juta serta retribusi daerah sebesar 53 miliar 467 juta 985 ribu 400 rupiah.
Sementara itu, ditemui beberapa waktu yang lalu,
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto pernah menyebutkan beberapa peningkatan yang akan terjadi akibat adanya Perda retribusi daerah diantaranya seperti, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), kemudian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan, Nilai Jual Objek pajak Reklame (NJOR), serta banyak item lain yang dapat meningkatkan PAD apabila Perda PDRB diberlakukan.
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati