BADAI pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi Indonesia. Daftar perusahaan Indonesia yang melakukan pemecatan karyawan bertambah panjang. Terbaru sedikitnya ada 19 pengusaha yang memutuskan mengurangi pekerjanya. Itu belum termasuk data dari industri/usaha skala sedang dan kecil. Namun di sisi ketenagakerjaan, kenaikan upah menjadi keniscayaan. Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal sebesar 10 persen. UMP 2023 paling lambat diumumkan pada 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 7 Desember 2022.Kendati besaran tersebut lebih kecil dibanding tuntutan kaum buruh yaitu kenaikan upah sebesar 13 persen, tapi keputusan pemerintah dinilai sebagai ‘win-win solution’. Apakah ini akan menjamin badai PHK akan berhenti? Jawabannya tidak. Sebab secara global, kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Laporan layoffs.fyi menunjukkan, secara global sejak Januari 2022 sudah ada 757 perusahaan teknologi yang melakukan efesiensi karyawan.Hati-hati!BACA BERITA LENGKAP,KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/21112022.pdf
[3d-flip-book id="120442" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/21112022.pdf">