AKHIRNYA, kepolisian menetapkan tersangka industri farmasi yang diduga terlibat produk obat sirup pemicu gagal ginjal akut. Ada 4 tersangka yang telag resmi diumukan Kamis (17/11). Selain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, Bareskrim juga menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Selain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Adapun dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Namun bila mengacu pada data sebelumnya, jumlah tersangka tidak boleh berhenti di situ. Selain keempat tersangka di atas, adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sebelumnya juga menarik obat sirup produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Sementara dari sisi supplier bahan baku nama yang juga terlibat tapi statusnya masih aman adalah CV Anugerah Perdana Gemilang dan CV Budiarta. Di sisi lain, di toko online juga telah diidentifikasi ada 6.001 tautan link yang menjual produk tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tersebut. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/18112022.pdf
[3d-flip-book id="120137" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/18112022.pdf">