
BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak 6 organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) di Blitar Raya melakukan aksi damai, Senin (28/11/2022). Mereka menolak RUU Kesehatan (Omnibuslaw) yang dinilai merugikan dan tidak berpihak.
Puluhan nakes tersebut tergabung dalam berbagai organisasi diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Palteki). Mereka berkumpul di Alun-alun Kota Blitar sebelah selatan sekitar jam 09.00 Wib.
Peserta aksi membentangkan spanduk kemudian membagikan bunga pada pengguna jalan. Dalam kegiatan itu juga dibacakan tuntutan mereka, menolak serta meminta DPR menunda dan merevisi RUU Kesehatan tersebut.
Para nakes tersebut membentangkan spanduk bertuliskan "RUU Kesehatan (Omnibuslaw) mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat" , "RUU Kesehatan (Omnibuslaw) Liberalisasi dan Kapitalisasi kesehatan korbankan hak sehat rakyat".
Salah satu peserta aksi dr Rani menyampaikan hari ini berkumpul untuk menyatakan sikap pada aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, pihaknya menyayangkan keputusan DPR yang tidak melibatkan IDI selaku satu-satunya organisasi keprofesian bidang kesehatan yang diakui oleh UU.
"Kami khawatirkan adanya penghapusan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, akan berdampak pada kualitas kerja yang dimiliki oleh sejumlah profesi kesehatan yang ada di Indonesia," ujar dr Rani, Senin(28/11/2022).
Oleh karena itu lanjut dr Rani pihaknya minya agar DPR melibatkan organisasi keprofesian, dalam penyusunan RUU Kesehatan yang telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. "IDI tentu akan memberikan kontribusi terbaiknya, dalam upaya perbaikan sistem kesehatan nasional," jelasnya.
Maka ditegaskan dr Rani sebanyak 6 organisasi profesi kesehatan yang ada di Blitar Raya sepakat, menyatakan sikap menolak RUU kesehatan Omnibuslaw dan berharap RUU dikaji ulang dan ditunda pelaksananya agar pelayanan kesehatan kami menjadi lebih baik tandasnya.
Selanjutnya perwakilan dari IDI, dr Puspa Wardana selaku Wakil Ketua IDI Kota Blitar membacakan pernyataan sikap dari lintas profesi kesehatan, yang menyatakan penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw. Salah satu poinnya adalah Penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi. Ditambahkan Puspa pernyataan sikap penolakan ini akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Blitar, untuk diteruskan ke DPR RI imbuhnya.(*)
Reporter: arief sukaputra | Editor:widyawati
Daftar 12 Alasan Penolakan
1) Penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa
partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
2) Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi.
3) Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
4) Sarat Kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan
hingga 3 (tiga) kali lipat.
5) RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga
kesehatan yang Memiliki Etik dan Moral Yang Tinggi.
6) RUU Kesehatan Omnibuslaw mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
7) RUU Kesehatan Omnibuslaw berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
8) RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi
yang telah hadir untuk rakyat.
9) Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran lndonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (bukan kepada Presiden lagi)
10) Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah Kegagalan Pemerintah bukanlah
kesalahan organisasi profesi.
11) RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
12) RUU Kesehatan Omnibuslaw mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yanglayak, bermutu dan manusiawi.(*)