05 April 2025

Get In Touch

KUHP Baru Bikin Resah, Haruskah Rakyat Pasrah? (Koran Rabu,7/12/2022)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/07122022.pdf">

DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12). Wacana positif yang digaungkan pemerintah salah satunya adalah KUHP yang sebelumnya merupakan warisan kolonial. Sehingga, harus diubah sesuai dengan perkembangan kehidupan saat ini, baik nasional maupun internasional. Perdebatan soal perubahan pun telah lebih dari 60 tahun berjalan. Tarik ulur draft RKUHP dikatakan melintasi 7 presiden dan 14 periode DPR RI. Fakta yang disajikan itu tidak keliru. Tetapi mengabaikan keresahan masyarakat terkait pasal-pasal kontroversial di KUHP baru. Bahkan saat gelombang protes membesar, pemerintah malah bilang ‘tak perlu demo-demo’. Rakyat dipersilahkan mengugat ke Mahkamah Kontitus (MK). Aktivis dan ahli hukum pun khawatir, saat dilakukan ‘judicial review’ hakim sulit adil. Sebab pengalaman sebelumnya mengajarkan, saat ‘juru adil’ tak sejalan dengan ‘wakil rakyat’ maka bisa saja dibayang-bayangi pemecatan.Di-Aswanto-kan? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/07122022.pdf

[3d-flip-book id="122588" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.