
JOMBANG (Lenteratoday) - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jombang 2023 mengalami kenaikan. UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 2.654.095 pada 2023 naik menjadi Rp 2.854.095,88.
Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha, batasannya masih di atas garis kemiskinan yaitu Rp 576.136. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Priadi, mengungkapkan kenaikan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
“Jadi naik sebesar Rp 200 ribu dari UMK 2021. Namun UMK Rp 2,8 juta ini bagi pengusaha menengah-besar saja. Sedangkan usaha kecil dan mikro, prinsipnya berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan para pengusaha kecil mikro. Batasannya tetap berada di atas garis kemiskinan, Rp 576.136,25. UMK berlaku mulai 1 Januari 2023,” ungkap Priadi, Senin (12/12/2022).
Adapun yang melatarbelakangi kenaikan UMK, menurut Priadi, karena ada kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) rata-rata sekitar 31 persen, mulai jenis premium hingga solar. Dan berdasarkan hasil penelitian ilmiah, sambungnya, setiap kenaikan BBM satu persen akan mempengaruhi 0,254 persen harga umum.
“Karenanya, jika harga-harga secara umum naik, semua pekerja yang memiliki penghasilan tetap daya belinya menurun, sehingga UMK tahun 2023 harus dinaikkan,” terang priadi.
Dengan penetapan itu, semua pengusaha di Kabupaten Jombang harus membayar sesuai UMK kepada pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.
Priadi menekankan, pada prinsipnya pengusaha wajib membayar sesuai UMK tahun 2023 yang sudah ditetapkan. Jika tidak membayar sesuai UMK, imbuh Priadi, pengusaha bisa dipidana. Itu sebabnya, Disnaker wajib hukumnya memberi pemahaman dan dorongan ke pengusaha supaya membayar sesuai UMK. "Karena risikonya bisa dipidana," pungkas Priadi.
Reporter: Sutono/Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi