
DEPOK (Lenteratoday)- Akhirnya, pembangunan masjid raya Depok di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski begitu, wali murid SDN Pocin 1, tak mencabut laporan polisi terhadap Wali Kota (Walkot) Depok M Idris.
"Iya (tidak dicabut). Tapi kita lihat ke depannya. Bukan nggak bakal dicabut, segala sesuatu kan bisa berubah dalam hidup kan," ujar kuasa hukum wali murid, Deolipa Yumara, Rabu (14/12/2022).
Deolipa menuturkan penundaan pembangunan masjid itu tidak terkait dengan laporannya. Fokus laporannya adalah terkait pengabaian hak anak yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Begini, apa pun yang terjadi, penggusuran ditunda atau relokasi kan bukan urusan kita. Itu urusan pemerintah. Kita nggak akan peduli tentang itu karena kita nggak ngurusin begituan. Yang kita urusin cuma satu, yaitu anak," kata dia.
Deolipa menuturkan laporannya akan terus berlanjut karena polemik penggusuran yang terjadi di SDN Pocin 1 telah terjadi. Dia mengatakan tidak bisa memberikan maaf begitu saja meski pembangunan masjid raya Depok ditunda.
"Yang penting sekarang ini yang sudah terjadi ini. Kan korban (anak-anak) ini. Gimana kan udah terjadi ini. Terus kita bilang oh kita maafkan, oh kita ikutin yang ini. Oh nggak dong," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dipolisikan terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 01. Idris dipolisikan terkait UU Perlindungan Anak.Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan Deolipa atas Wali Kota Depok M Idris ini."Benar, sudah diterima laporannya kemarin," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12).
Zulpan mengatakan laporan Deolipa terhadap Idris itu dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12) kemarin. Saat ini Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tersebut.
Deolipa menilai Idris telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak. Menurutnya, para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial (pendidikan belajar mengajar) dan kerugian moril maupun materiil. Oleh sebab itu, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok," demikian Deolipa dalam laporannya.(*)
Reporter:wid,rls,ist | Editor:widyawati