10 April 2025

Get In Touch

WHO Senggol Indonesia, Soroti Lagi Obat Sirup Terkontaminasi EG-DEG

WHO Senggol Indonesia, Soroti Lagi Obat Sirup Terkontaminasi EG-DEG

JAKARTA (Lenteratoday) - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyenggol Indonesia terkait bahaya obat-obatan yang terkontaminasi. Hal itu menyusul ratusan kasus kematian anak akibat sejumlah produk obat sirup batuk dengan kadar bahan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melewati ambang batas aman tahun lalu.

Dalam pernyataan WHO dikutip Selasa (24/1/2023) disebutkan, pada 2022, lebih dari 300 anak berusia di bawah 5 tahun meninggal dunia karena cedera ginjal akut. Selain di Indonesia, juga di Gambia dan Uzbekistan. Kematian tersebut diduga berkaitan dengan obat-obatan yang terkontaminasi.

"Kontaminan ini adalah bahan kimia beracun yang digunakan sebagai pelarut industri dan agen antibeku yang bisa berakibat fatal meski dikonsumsi dalam jumlah kecil, dan tidak boleh ditemukan dalam obat-obatan," kata WHO dikutip dari Reuters.

WHO juga mengatakan kepada Reuters bahwa Filipina, Timor Leste, Senegal, dan Kamboja berpotensi terkena dampak lantaran produk obat dengan kontaminasi serupa mungkin sedang beredar dijual. WHO kemudian menyerukan tindakan di 194 negara anggotanya untuk mencegah lebih banyak kematian.

"Karena ini bukan insiden yang terisolasi, WHO meminta berbagai pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam rantai pasokan medis untuk mengambil tindakan segera dan terkoordinasi," tegas WHO.

WHO telah mengirimkan peringatan produk khusus pada Oktober dan awal bulan ini. Ia meminta sirup obat batuk yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals India dan Marion Biotech, dikeluarkan dari rak penjualan. Pasalnya, masing-masing obat tersebut diduga berkaitan dengan kematian di Gambia dan Uzbekistan.

Sementara pada Desember lalu di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menetapkan sanksi administratif kepada 6 perusahaan farmasi. Keenamnya ditemukan menggunakan bahan pelarut obat cair terlarang EG dan DEG melebihi ambang batas.(*)

Sumber: reuters /Editor: widyawati

6 Perusahaan yang Telah Mendapatkan Sanksi:

PT Yarindo Farmatama (PT YF)
PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI)
PT Afi Farma (PT AF)
PT Ciubros Farma (PT CF)
PT Samco Farma (PT SF)
PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.