
JAKARTA,LETRA.ID- Di tengah ketakutan wisatawan asing masuk Indonesia akibat ricuh RUU KUHP, pemerintah memberikan angina segar. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan diberlakukan kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist mulai 1 Oktober 2019 ini. Batas belanja minimum untuk mendapatkan pengembalian PPN juga diturunkan, yang awalnya Rp 5 juta per struk, menjadi Rp 500 ribu per struk.
"30 September sebentar lagi, 1 Oktober mulai berlaku.Jadi tinggal sedikit lagi waktunya. Mudah-mudahan 1 Oktober bisa berjalan tanpamasalah," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak SuryoUtomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (26/9).
Suryo mengatakan, program VAT Refund for Tourist ini sudahdilaksanakan sejak tahun 2010. Namun, hingga saat ini baru 55 Pengusaha KenaPajak (PKP) retail yang baru berpartisipasi. Untuk itu, dengan mengeluarkankebijakan baru ini Suryo mengharapkan lebih dari 1.000 PKP retail bisaberpartisipasi.
"Harapan pemerintah kondisi perekonomian bisa lebihbaik dengan kolaborasi dari pemerintah dan pebisnis. Tak hanya 55 PKP,keinginan saya lebih dari 1000 PKP yang berpartisipasi," ujar Suryo.
Menurutnya, sejak diberlakukan VAT refund for tourist masihbanyak kekurangan. Hal itu ia sebutkan dengan jumlah pengembalian PPN di tahun2018 yang baru mencapai sekitar Rp 11 miliar.
"Sejak tahun 2010 diimplementasi, sekarang membuktikanbahwa di tahun 2018 saja jumlah yang di refund cuma Rp 11 miliar. Maknanya apa?Masih banyak turis yang belum bisa melakukan refund," jelas dia.(dtc,ins)