10 April 2025

Get In Touch

Akibat RKUHP, Turis Ramai-ramai Hindari Bali

Akibat RKUHP, Turis Ramai-ramai Hindari Bali

Pro-kontra Rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) terus berlangsung. Meski belum digedok, beberapa Negara mulai merevisi travel advise untuk warganya.

RKUHP membuat banyak turis asing, terutama darinegara-negara Eropa dan Australia, mulai berpikir ulang untuk berwisata ke Bali.Dalam RKUHP, tepatnya pada pasal 417, terdapat aturan yang melarangpersetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjarapaling lama satu tahun atau denda kategori II.

Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersamadapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebutsekitar Rp 50 juta. "Saya mengerti kami tidak bisa berpegangan tangan atauberciuman di pura atau tempat religius lain. Namun, saya tidak ingin khawatirmelakukan sesuatu yang normal di kampung halaman, tetapi bisa kena masalahuntuk itu. Ya, kami akan mempertimbangkan lagi untuk datang ke Bali," kataturis asal Inggris Rosa Hughes dan pasangannya Jake Rodgers yang menginap didaerah Kuta, Bali, seperti dikutip dari The Sydney Morning Herald.

Turis lain asal Perth, Australia, Kelly Ann, mengatakanRKUHP tidak akan memengaruhinya. "Saya percaya mereka yang masuk dalamkategori ini (pasangan belum menikah) tidak akan datang kembali. Kami akankembali ke Bali, tetapi pasti akan kehilangan beberapa orang," kata Ann.

Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang jugamenjabat sebagai Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Societymengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besarbagi orang asing jika itu diberlakukan. "Apakah wisatawan (asing) harusmembawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuatwisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untukberkata 'kamu belum menikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangatmungkin," kata Lindsey kepada The Sydney Morning Herald. Desa Jatiluwih diKabupaten Tabanan, Bali.

Peneliti di International Institute for Strategic Studies,Aaron Conolly di Singapura mengatakan perubahan hukum akan memiliki dampakbesar bagi pariwisata Bali dan daerah lain di Indonesia. Apalagi saat ini pemerintahJokowi sedang gencar mempromosikan 10 Bali baru untuk mendorong pertumbuhanpariwisata. "Perwakilan negara Eropa di Jakarta secara privatmenginformasikan kepada para anggota DPR mereka akan melakukan pembaruan padatravel warning (peringatan perjalanan) dan akan ada pemberitaan media massayang buruk. Namun, saran itu tidak dihiraukan," kata Conolly.

"Saya kira para pembuat undang-undang ini tidakmengerti bahwa meskipun undang-undang ini sebagian besar tidak akan diterapkanpada orang asing, mereka tidak paham akan berimbas pada pariwisata," kataConolly.

Lindsey menambahkan, tentunya tak heran perwakilan negaraasing di Indonesia termasuk Australia akan memperbarui travel advice (imbauanperjalanan). "Ini sangat berisiko dan mereka harus memperingati lebih darisatu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiaptahun," kata Lindsey.

Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/9/2019) meminta DPRmenunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Jokowi sudahmemerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untukmenyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikapini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya takdilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalanganyang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. "Saya berkesimpulanmasih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.(kcm)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.