20 April 2025

Get In Touch

Risma Akan Perketat PSBB Tahap 2

Risma Akan Perketat PSBB Tahap 2

Surabaya - Seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 25 Mei mendatang. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

"Kemarin lusa juga sudah diterapkan, langsung ditindak, diambil KTP-nya dan diproses di pengadilan," kata Risma, Minggu (10/5/2020).

Dia menandaskan bahwa kunci dalam penerapan PSBB kedua adalah disiplin. Dia menegaskan bahwa warga harus mematuhi protokol kesehatan, cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak." Saya yakin kalau disiplin angka positif di Surabaya akan menurun,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Risma juga memaparkan usahanya dalam memutus mata rantai penularan covid-19. Dia mengatakan terus berupaya menelusuri orang-orang yang diduga ada hubungan erat dengan pasien positif covid-19. Sebab dengan cara tersebut, bisa memutus mata rantai penyebaran.

Risma memaparkan, di Surabaya ada 16 kluster. Salah satunya seperti kasus pabrik rokok sampoerna. Risma bahwa bukan kluster yang baru. Ketika diketahui ada yang positif maka dalam satu keluarga dinyatakan Orang Dengan Resiko.

“Saat ini ada 4.818 orang dalam resiko, angka tersebut didapat dari pengembangan orang yang positif. Jadi dengan siapa berinteraksi, pergi kemana, kita telusuri satu-satu,” ujarnya saa pres conference, Minggu (10/5/2020).

Risma memaparkan untuk saat ini ada 957 ODP, PDP 540, OTG 1971, Positif covid-19 667 dari data tersebut, total seluruh kesembuhan 2918 dan meninggal sebanyak 79 orang.

Risma mengatakan bahwa untuk pasien positif yang mejalani rawat jalan dibujuk untuk segera melakukan rawat inap. Sehingga tidak menjadi beban begi keluarganya.

“Jadi sekarang yang kita lakukan adalah berkomunikasi dengan rumah sakit untuk mendorong yang hasilnya positif supaya bisa rawat inap. Kita ada gerak tim satpol pp, linmas dan dinkes,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Eddy Christijanto mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat surabaya akan protokol kesehatan mencapai 60 persen. Ketika semua protokol dterapkan disiplin bisa menekan angka covid-19.

“Karena memang sedikit susah dalam penerapanya. Contohnya di pasar Karena masih banyak yang beli di pasar denga tidak menjaga jaga jarak karena merasa baik-baik saja. Akan tetapi hal seperti itu harus diwaspadai,” ujarnya.

Kedepan, lanjut Eddy bagi warung atau restoran yang melanggar akan dilakukan perampasaan barang dan dikumpulkan jadi satu.

“Kita akan terjun ke pasar , toko-toko untuk menerapkan psycal distancing antara pembeli dan penjual. Akan di perketat sambil memunggu surat edaran dari gubernur di tujukan kepada penegak hukum. Hingga polisi bisa mengambil langkah-langkah sesuai dnegan UU kepolisian,” ujarnya.

Memang, lanjut Eddy dalam perwali dan Pergub tidak ada sanksi pidana yanng bisa diterapkan, akan tetapi bisa di kaitkan dengan pasal 216 KUHP barang siapa melawan kebijakan daerah akan dikenakan sanksi. Itu nanti yang akan diterapkan kepolisian dan akan ada operasi gabungan . (ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.