
KEDIRI (Lenteratoday)-Pemkot Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memberikan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek secara gratis kepaa 100 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Kamis (9/3/2023).
Hal itu sebagai bentuk komitmen dan dukungan kepada pelaku IKM untuk bertahan dan eksis berkembang sesuai amanat Undang-undang (UU) No:33/2014 tentang Jaminan Produk Halal,
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit mengungkapkan kegiatan fasilitasi ini sekaligus menjalankan amanat UU No:33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan UU No:11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU tersebut, salah satu pasal mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sertifikat halal bagi produk olahan miliknya. “Beberapa waktu lalu Kemenag menginstruksikan Oktober 2024 semua produk barang/jasa terutama olahan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus bersertifikat halal,” ujar Bagusl.
“Untuk itu kita adakan kegiatan ini guna memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk IKMnya, meningkatkan kuantitas dan kualitas produk serta meningkatkan daya saing bagi IKM di Kota Kediri,” imbuhnya.
Dengan difasilitasi tersebut, Bagus berharap bisa bermanfaat dalam pengembangan usaha perdagangan dan perindustrian di Kota Kediri yang berdampak pada peningkatan roda perekonomian di Kota Kediri.
Sementara itu, Tanto Wijohari Kepala Disperdagin Kota Kediri menjabarkan jumlah industri di Kota Kediri hingga 2022 terdata 8.574 usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.570 merupakan pelaku usaha makanan minuman dan sebanyak 1.745 diantaranya sudah memiliki sertifikat halal.
Tanto melanjutkan melindungi logo, nama usaha dan produk dari plagiarisme adalah hal penting, sebab hal tersebut merupakan suatu kekayaan intelektual yang harus memperoleh pengakuan dan perlindungan.
Selanjutnya, Tanto mengajak pelaku IKM Kota Kediri untuk mengajukan pendaftaran Haki (merek). “Selain menghindari permasalahan hukum, pendaftaran merek penting dilakukan karena merek dagang menunjukan bukti keaslian dari barang yang diproduksi dan tentu mempunyai peranan penting dalam proses pemasaran suatu produk,” ungkapnya.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan fasilitasi tersebut yakni sebanyak 100 peserta yang dijaring melalui pendaftaran online dan hasil usulan musrenbang tahun 2022 lalu.
“Kemarin kita buka pendaftaran online dan diseleksi ada 330 pendaftar. Kali ini diambil 100 peserta dengan rincian 20 orang usulan musrenbang Kelurahan Ngronggo dan 80 orang hasil seleksi dari pendaftaran online. Sisanya diakomodir permohonannya dan diadakan kegiatan serfitikasi halal berikutnya bekerjasama dengan Kemenag,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini Disperdagin menggandeng narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Kemenag Kota Kediri, dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Di hadapan peserta, para narasumber menyampaikan materi tentang prosedur dan tata cara pendaftaran merek, halal self declare dan halal reguler.(*)
Reporter: Gatot Sunarko/ Editor: Widyawati