05 April 2025

Get In Touch

Lampu TL Letjen Sutoyo Malang Durasinya Lama, Dishub Beri Penjelasan

Traffic Light di Perempatan Simpang Luwe Kota Malang
Traffic Light di Perempatan Simpang Luwe Kota Malang

MALANG (Lenteratoday) -Beberapa pengendara mengeluhkan durasi traffic light (TL) Surabaya – Malang, tepatnya di titik perempatan Simpang Luwe, Jl. Letjend Sutoyo, Kota Malang yang dirasa lebih lama dari biasanya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengaku, lamanya durasi TL disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari Area Traffic Control System (ATCS) yang mengatur sistem kendali TL, hingga masalah keamanan.

“Itu kalau ATCS, maka bersifat otomatis menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kami melihat dari titik masing-masing. Jadi apabila lebih padat maka lampu merahnya akan lebih sedikit, hijaunya akan lebih panjang. Pun yang masih sifatnya manual, kami lakukan penyesuaian di lapangan. Kita lihat dengan memantau cctv dan lapangan,” ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Selasa (14/3/2023).

Dalam pantauan langsung di lapangan, durasi lampu merah di perempatan Simpang Luwe tersebut sekitar 2 menit lamanya. Dikatakan oleh Widjaja, lama durasi disebabkan oleh faktor keamanan bagi pengendara yang harus ia perhatikan. Sebab, jika lampu hijau menyala terlalu lama, maka akan terjadi penumpukan dan resiko tinggi kecelakaan di perempatan Jl. WR Supratman menuju perempatan Simpang Luwe.

“Mau ke Simpang Luwe itu kan ada rel kereta api disana. Mana yang harus kami dahulukan adalah yang ada persimpangan kereta api. Karena kalau hijaunya terlalu lama, merahnya ada pada WR Supratman, maka akan beresiko kecelakaan tinggi,” ucap Widjaja.

Namun, Widjaja menghendaki bahwa secara garis besar, pengaturan TL yang berada di perempatan tersebut akan dilakukan evaluasi. “Ya kalau evaluasi memang diperlukan. Dulu kan ada belok kanan, sekarang ditiadakan. Maka kami akan mengevaluasi bersama dengan polresta. Normalnya itu disesuaikan dengan volume kendaraan. Bukan berapa menitnya. Itu kan termasuk otomatis, karena ATCS. Tapi yang kami dahulukan adalah keamanan,” lanjutnya.

Disisi lain, terkait dengan TL di depan Universitas Brawijaya (UB) atau di sekitar Jembatan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Widjaja mengaku bahwa ATCS pada kawasan tersebut merupakan otoritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, sehingga bukan merupakan wewenang Pemkot Malang.

“Kalau yang di jembatan Suhat itu kebetulan bukan wewenang kami. Itu yang mengatur ATCS adalah Provinsi. Karena Soehat sampai Borobudur itu kewenangan provinsi kami hanya memberikan masukan,” pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.