24 April 2025

Get In Touch

Tenaga Honorer Pemkab Jombang Dipastikan Tak Dapat THR

Sekdakab Jombang Agus Purnomo.(sutono)
Sekdakab Jombang Agus Purnomo.(sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) – Para tenaga honorer Pemkab Jombang tahun ini dipastikan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepastian itu disampaikan Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.

Agus Purnomo menyebut tahun ini tidak dianggarkan THR untuk tenaga honorer. "APBD 2023 sudah kami susun dengan mengikuti juknis (petunjuk teknis) sesuai aturan. Di sana tidak ada disebutkan untuk THR bagi tenaga honorer," katanya, Rabu (5/4/2023).

Dikatakan, hingga saat ini, belum ada satu aturan pun yang mengakomodasi atau bisa dijadikan pijakan pemkab untuk memberikan THR bagi tenaga honorer.

"Sebelum melangkah, kami harus memiliki pedoman pada aturan yang berlaku. Dan ternyata memang tidak ada aturan yang bisa menjadi pijakan bagi pemberian THR untuk tenaga honorer," jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang tersebut.

Dikatakan, selama ini, tenaga honorer Pemkab Jombang memang tidak pernah mendapatkan insentif lebih saat hari raya keagamaan.

Koordinator Forum Honorer Jombang, Ipung Kurniawan, menyayangkan tidakadanya THR bagi tenaga honorer tersebut. Ia berharap, pemkab lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer.

"Padahal guru honorer SMA/SMK ada THR atau gaji ke-14," kata Ipung.

Setiap tahun, guru dan tenaga honorer yang bekerja di SMA/SMK serta SLB rutin mendapatkan THR. Nilainya Rp 900 ribu, seperti insentif yang diterima setiap bulannya.

Ini berkebalikan dengan guru honorer PAUD, SD, SMP yang hanya menerima insentif Rp 300 ribu per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali. Sementara untuk GTT (guru titdak tetap) yang statusnya THK-2 nilainya Rp 700 ribu per bulan.

Sedangkan untuk GTT yang mengajar di sekolah pedalaman mendapatkan honor Rp 1 juta per bulan, ditambah Rp 500 ribu untuk uang transportasi. GTT pedalaman yang mendapatkan honor Rp 1 juta tidak boleh menerima insentif Rp 300 ribu.

GTT yang mendapatkan insentif mengajar dengan SK kepala dinas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang terakhir mengangkat GTT 2019, sebelum ada larangan mengangkat tenaga honorer.

Guru honorer juga mendapatkan honor dari sekolah tempat dia mengajar melalui dana BOS, yang nilainya tidak sama di masing-masing sekolah. (*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.