08 April 2025

Get In Touch

Ditemukan Bukti Prostitusi Online, Satpol PP Kota Malang Tutup 2 Penginapan di Tlogomas

Satpol PP Kota Malang melakukan penyegelan dan penutupan sementara 2 tempat di Kelurahan Tlogomas yang terbukti melakukan praktik prostitusi online, Senin (22/5/2023) (Santi/Lenteratoday)
Satpol PP Kota Malang melakukan penyegelan dan penutupan sementara 2 tempat di Kelurahan Tlogomas yang terbukti melakukan praktik prostitusi online, Senin (22/5/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang resmi melakukan penutupan sementara 2
penginapan di Kelurahan Tlogomas. Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan, operasi penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan surat tugas yang diterima dari Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

Keputusan ini juga berdasarkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang tempat pelacuran dan perbuatan cabul, serta Perda yang mengatur ketertiban umum dan kepariwisataan."Selain itu, juga kami menindaklanjuti peraturan Wali Kota, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Perwal tentang struktur organisasi Satpol PP yang mempunyai tugas fungsi penertiban," ujar Rahmat, ditemui usai meninjau lokasi salah satu satu penginapan tersebut, Senin (22/5/2023).

Rahmat menambahkan bahwa penutupan sementara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, penegasan Satpol PP Kota Malang atas kesepakatan warga dan pihak pengelola terkait pemberhentian operasional swcara sementara.

Kedua, menurutnya penutupan ini didukung oleh putusan pengadilan terkait pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Di mana berdasarkan hukum yang berlaku, yakni Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, Satpol PP Kota Malang telah melakukan 3 kali razia di lokasi tersebut dan telah terbukti adanya pelanggaran tindak pidana ringan.

"Jadi itu yang sudah tiga kali kami razia di sini. Dan terbukti berdasarkan keputusan dari pengadilan waktu tindak pidana ringan," tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa sesuai dengan surat pemberitahuan Satpol PP Kota Malang, maka 2 tempat tersebut telah resmi ditutup sementara mulai 21 Mei 2023 hingga terbitnya keputusan perizinan oleh Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

"Kami menunggu sampai nanti belum ada kepastian hukum terkait perizinannya, ini (penutupan) masih berlaku. Kecuali kalau sudah ada keputusan dari perangkat daerah bahwa boleh beroperasi lagi, maka akan kita buka. Tapi kalau (perizinan) justru dicabut, maka kita tutup selamanya," urainya.

Terpisah, dalam tanggapannya Perwakilan Pemilik Smart Hotel Tlogomas, Jemmy, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima dan mentaati seluruh keputusan dan penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Kami menunggu keputusan dari Pemkot dalam hal ini dinas perizinan, juga tidak bisa dikesampingkan suara masyarakat agar jangan sampai keberadaan kami ini mengganggu, kami ingin berdampingan dan taat juga kepada masyarakat agar tidak ada kegiatan yang mengganggu norma agama dan kemasyarakatan yang berlaku," ujar Jemmy.

Jemmy juga mengakui adanya kesalahan dari pihaknya. Sebagai pemilik dan pengelola tempat penginapan tersebut, ia menyadari kurangnya melakukan pendekatan dan interaksi dengan warga serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.

"Intinya dari kami juga mengakui ada kesalahan dari pihak kami. Ya mungkin kurang pendekatan dengan warga dan saya mengakui kalau kurang sowan ke tokoh-tokoh masyarakat sekitar, mungkin kurang ngobrol sama RT RW," tegasnya.

Sebagai informasi, 2 penginapan tersebut resmi ditutup sementara, sebab adanya kontroversi terkait praktik prostitusi online di dalamnya. Hingga saat ini, pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang masih terus berlanjut dalam melakukan pemeriksaan terkait keputusan operasional 2 penginapan di kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.