08 April 2025

Get In Touch

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia di Kasus 'Lord Luhut'

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadapMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.(dok)
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadapMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.(dok)

JAKARTA (Lentwratoday) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, hakin juga menolak eksepsi yang diajukan Haris Azhar di kasus sama.Sidang akan berlanjut ke proses pembuktian.

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).

Majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Fatia Maulidiyanti. Sidang akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," ujar hakim.

Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Fatia Maulidiyanti lewat tayangan di akun YouTube Haris Azhar.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris Azhar memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.(*)

Reporter: dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.