21 April 2025

Get In Touch

Kontroversi Kebakaran Malang Plasa Berlanjut, 12 Pemilik Lahan Tuntut Kepastian Hukum

Dengar pendapat antara 12 Pemilik Lahan Malang Plasa bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang dan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (24/5/2023) (Santi/Lenteratoday)
Dengar pendapat antara 12 Pemilik Lahan Malang Plasa bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang dan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (24/5/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) -Sebanyak 12 pedagang yang juga menjadi sebagian pemilik lahan di Malang Plasa, menuntut kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan kepada PT Hakim Sentosa, yang memiliki kewenangan soal kepemilikan aset. Kontroversi ini buntut dari kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Yang pertama, kerugian akibat kebakaran, kedua, tentunya tentang status kepemilikan tanah dan bangunan. Kami melihat, sampai hari ini masih belum ada itikad baik khususnya dari (pihak manajemen) PT Megah Sentosa, karena mereka lepas tangan, tentu kami besok juga akan melakukan pertemuan dengan PT Hakim Sentosa, menyangkut kejelasan kepemilikan tanah dan bangunan," ujar Kuasa Hukum 12 Pemilik Lahan, Gunadi Handoko, ditemui usai melakukan dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (24/5/2023).

Gunadi menambahkan, meskipun beberapa penyewa telah diberikan fasilitas relokasi selama 4 bulan, pemilik lapak dan lahan yang merupakan kliennya, justru belum mendapatkan ganti rugi apa pun. Menurutnya, situasi ini sangat tidak adil karena kerugian yang dialami oleh kliennya jauh lebih besar daripada penyewa. Oleh karena itu, ia mengaku masih akan menunggu pertemuan dengan PT Hakim Sentosa untuk mencari kejelasan mengenai kepemilikan tanah dan bangunan.

"Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, sudah dapat relokasi, bahkan 4 bulan. Bayangkan, klien kami itu pemilik salah satu bangunan lapak di sana, bukan penyewa. Kerugiannya jauh lebih besar. Tidak ada yang namanya ganti rugi sepeser pun. Ini tentu sangat kami sesalkan. Kami menunggu pertemuan besok dengan PT Hakim Sentosa," tambahnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai langkah hukum yang akan diambil, Gunadi menyatakan, perkara ini dapat berakhir dengan proses perdata ataupun pidana, tergantung pada perkembangan yang terjadi selanjutnya. Ia juga menyebutkan bahwa pedagang yang menjadi kliennya, meliputi sektor fashion, toko emas, elektronik, hingga game, sepakat untuk menuntut ganti rugi serta penyelesaian status kepemilikan tanah dan bangunan.

"Tentu saja kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, klien kami juga sudah ada akta jual beli nya. Yang pasti masalah ganti rugi sama kepemilikan tanah bangunan akan kami tuntut. Kami harap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak yang berkaitan ini diundang kembali pada momen berikutnya, agar bisa diselesaikan secara musyawarah," tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terkait. Selain itu, Komisi B dikatakannya, juga menawarkan opsi relokasi kepada pedagang yang terdampak, terutama bagi mereka yang memiliki lapak dalam skala besar. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah yang dihadapi oleh pedagang.

"Jadi ya kita juga mencari solusi yang terbaik. Ternyata ada hak jual beli yang itu juga belum diselesaikan. Ini kan juga masalah hukum. Tapi kita sisi yang lain, kita mungkin bisa sama-sama tadi, gimana bisa dirembug bersama agar mungkin tidak sampai ke jalur hukum, jadi bisa selesai dengan cara kekeluargaan, kan itu yang berusaha untuk kami tempuh," tegas politisi PKS ini.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.