08 April 2025

Get In Touch

Diduga Terlibat Pungli, Oknum Kejari Madiun Dicopot dan Dipindahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin.

MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot dari jabatan dan menindahkan  tiga oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Madiun yang diduga melakukan pungli kepada pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha pupuk di wilayah setempat. Hal tersebut dilakukan usai tim Kejagung dan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa sejumlah pihak yang terlibat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan pemindahan tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun. Ini  dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasi-kasi sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah dipindahkan. Kalau masih disana (di Kejari Madiun) nanti menggangu proses pemeriksaan,” kata Ketut, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, terpisah Kepala Kejari Kabupaten Madiun,  Andi Irfan Syafruddin, mengatakan ketiga bawahannya sudah dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Setahu saya mereka sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu adalah prosedur internal kami untuk menetralisir persoalan itu,” kata Andi.

Ketiga pejabat yang dipindahkan yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berinisial MA dan seorang kasubsi di Kejari Kab Madiun berinisial SU.

Lebih lanjut, Andi mengatakan belum ada hasil dari pemeriksaan kemarin. Jika, sudah ada keputusan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim nanti akan dipulikasikan. Termasuk bila hukuman yang akan dijatuhkan pada oknum yang terbukti melakukan pungli kepada pejabat dan pengusaha di Kabupaten Madiun.

Soal kebenaran pejabat dipungli oleh bawahannya, Andi mengatakan tidak mengetahuinya. Hanya saja dia mengetahui adanya pemeriksaan tersebut. Dalam kasus itu pun dia diperiksa sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik dari Kejagung RI dan Kejati Jawa Timur memeriksa sejumlah pejabat dari Kejari Kabupaten Madiun, Pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun, Petani tebu, dan pelapor dalam kasus dugaan pungli (pungutan liar) serta pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.

Heru Kuncahyono, selaku pelapor mengatakan pemeriksaan ini adalah untuk menuntaskan hasil investigasi Satgas 53 yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan adanya dugaan pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.

“Kapasitas saya sebagai fasilitator korban-korban yang datang kerumah untuk melaporkan adanya pungutan liar oleh oknum kejaksaan,” Kata Heru usai pemeriksaan, Selasa (16/05/2023).

Heru, yang juga merupakan kordinator LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) mengungkapkan oknum-oknum ini memanfaatkan adanya kasus pupuk bersubsidi dan melakukan dugaan pungli kesejumlah petani.

Masih kata Heru, jika banyak dari korban pungli dari petani tebu. Namun mereka engan berbicara dan melaporkan karena takut. “Dari lima orang yang datang kerumah hanya dua orang yang berani berbicara dan bersaksi,” ujarnya.

Selain melakukan pungli kepada para petani tebu, oknum-oknum Kejaksaan ini juga melakukan hal serupa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Dari unsur OPD hampir semuanya dimintai uang, kalo nominalnya silahkan tanya ke OPD masing-masing,” ucapnya. (*)

Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.