08 April 2025

Get In Touch

Kejari Kota Madiun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDAM

RE (30th) dan J (54th) Pegawai PDAM Kota Madiun ditahan usai diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Rabu (24/05/2023).
RE (30th) dan J (54th) Pegawai PDAM Kota Madiun ditahan usai diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Rabu (24/05/2023).

MADIUN (Lenteratoday) - Kejakasan Negeri Kota Madiun menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Mereka adalah RE (30th) dan J (54th) ditahan usai diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Rabu (24/05/2023).

“Kedua tersangka kita tahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.

Diketahui, J merupakan Kasubag Pengendali Rekening, sedangkan RE merupakan Kasir dan merangkap sebagai Supervisor Kasir pada Perumda PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.

“Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Pembayaran Rekening Pelanggan ditahun 2022,” ujar Dicky.

Akibat perbuatan keduanya diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.729.000.000.

Disinggung akan adanya tersangka lain dalam kasus ini Dicky mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya. (*)

Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor :Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.