
JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi gratifikasi terkait permintaan anggota DPR kepada Garuda Indonesia untuk menyiapkan 80 kursi bisnis untuk haji. KPK mengimbau anggota dewan memastikan permintaan tersebut tak mengandung unsur konflik kepentingan.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan atau pun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara Negara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Ali menyebut, pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan alias Conflict of Interest (COI) yang dikhawatirkan mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.
Bila demikian terjadi, tambah Ali, maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat.
"KPK terus mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi korupsi sejak dini, salah satunya pengendalian gratifikasi pada momentum Ibadah haji ini. Sebab, daftar antrean keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur," terang Ali.
Ali menjelaskan, bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang KPK, gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12B UU tersebut menyebutkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, lanjut Ali, pada tahun 2019 KPK pernah melakukan kajian untuk memotret pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Dari kajian tersebut, ditemukan bahwa modus yang biasa terjadi adalah mark-up biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.
"KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup," pungkas Ali.
Sebelumnya, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku diminta Sekjen DPR Indra Iskandar untuk menyiapkan 80 kursi kelas bisnis untuk haji. Hal itu disampaikan Irfan dalam rapat Komisi VI DPR kemarin.
Indra menyebut, permintaan tersebut akan dibayar sendiri, tidak gratis. Dan untuk melakukan fungsi pengawasan.
"Saya (DPR yang bayarin) ini tugas negara, masa uang anggota. Ini kan penugasan ada anggaran timwas semua ditanggung," ucap Indra kepada kumparan, Rabu (14/6/2023).(*)
Reporter:dya,rls /Editor: widyawati