
JAKARTA (Lenteratoday)-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak cukup bukti. Artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dkk lolos dari sanksi etik.
Hal itu berdasarkan kesimpulan Dewas KPK setelah melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak atas laporan itu. Kesimpulan itu dibacakan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (19/6/2023).
Endar Priantoro diberhentikan dari KPK per 31 Maret 2023 dengan alasan masa jabatan yang sudah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Buntut pemberhentian ini, ada dua laporan yang disampaikan ke Dewas KPK, yakni Endar serta Sultoni. Pihak terlapornya ialah kelima Pimpinan KPK serta Sekjen KPK.
Kedua laporan itu menilai ada dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentian Endar. Yakni dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak profesional Pimpinan dan Sekjen KPK.
Dewas kemudian memeriksa setidaknya 10 pihak dalam penelusuran laporan ini. Termasuk Firli Bahuri dan Pimpinan lain serta Endar selaku pelapor.
Hasilnya, Dewas KPK menilai tidak cukup bukti laporan itu dapat naik ke tahap sidang etik.
"Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Syamsuddin Haris.
Dewas kemudian memaparkan hasil fakta yang ditemukan dalam hasil klarifikasi dan pemeriksaan.
Yakni bahwa Pimpinan KPK dinilai secara kolektif kolegial memutuskan masa jabatan Endar Priantoro tidak diperpanjang dalam rapat pada 29 Maret 2023. Masa jabatannya habis pada 31 Maret 2023.
Pada hari yang sama, Firli Bahuri memanggil Sekjen, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro SDM untuk membuat surat soal pengembalian Endar ke Polri.
Surat diteken Firli pada 30 Maret 2023. Pada hari yang sama, Sekjen KPK juga meneken surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar Prihantoro.
Menurut Dewas, KPK baru menerima softcopy surat dari Kapolri pada 30 Maret 2023 yang isinya bahwa memutuskan Endar tetap ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sementara secara fisik, surat diterima pada 31 Maret 2023. Padahal, surat Kapolri itu tertanggal 29 Maret 2023.
Pada 3 April 2023, Kapolri bersurat ke KPK dengan menyampaikan agar Endar Prihantoro tetap bertugas di KPK. Firli Bahuri kemudian bersurat ke Kapolri pada 10 April 2023 dengan menyatakan KPK tidak memperpanjang masa jabatan Endar.
Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi, Dewas menyatakan pemberhentian Endar tidak cukup bukti. Menurut Dewas, permasalahan pemberhentian Endar pun bukan ranah mereka.
"Bukan merupakan kewenangan Dewas, melainkan kewenangan PTUN," ujar Syamsuddin.(*)
Reporter:dya,rls /Editor: widyawati