21 April 2025

Get In Touch

DPRD Sesalkan Kekosongan Puluhan Jabatan di Pemkot Blitar

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Guntur Pamungkas
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Guntur Pamungkas

Blitar - DPRD Kota Blitar menyesalkan adanya kekosongan puluhan jabatan eselon II - IV, mulai setingkat Kasi/Kasubag sampai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot. Bahkan jika tidak segera diisi, terancam kosong sampai 2021 mendatang hingga Walikota baru terpilih.

Padahal kini sudah ada Walikota Blitar definitif Santoso, tapi belum memproses atau mengajukan pengisian kekosongan jabatan tersebut. Diantara puluhan jabatan yang kosong tersebut ada 6 jabatan eselon II setingkat kepala OPD yang kosong yaitu Kepala Dispendukcapil, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Kepala Inspektorat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Guntur Pamungkas mengatakan kekosongan puluhan jabatan di jajaran Pemkot Blitar ini sungguh memprihatinkan, jelas berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat.

"Apalagi kekosongan pada dinas yang termasuk strategis ini, seperti disengaja karena saat mutasi terakhir pada 2019 lalu juga tidak lakukan proses untuk mengisinya," tutur Guntur, Senin (1/6/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Guntur hingga batas akhir diperbolehkannya mutasi jabatan kepala daerah, yang akan maju mencalonkan lagi pada Pebruari 2020 lalu atau 6 bulan sebelum penetapan calon dalam pilkada serentak Juli 2020 kekosongan jabatan tersebut juga tidak diisi. Bahkan terkesan hanya untuk menyiasatinya, diisi pajabat Pelaksana Tugas (Plt).

"Padahal kekosongan jabatan tersebut jelas berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil, kaitannya pelayanan terhadap masyarakat. Kinerja OPD juga tidak bisa maksimal dan terbatas, karena hanya dipimpin Plt," jelas politisi PPP ini.

Sesusi UU No 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pada pasal 71 Ayat 2 UU berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Oleh karena itu Guntur mendesak Walikota Blitar definitif, segera melakukan proses fit n proper tes atau lelang jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Mulai dari kasi/kasubag, lurah, kabid/kabag, sekretaris sampai kepala OPD. "Masih ada sisa waktu sekitar 9 bulan, untuk mengajukan permohonan ke Mendagri melalui Komisi ASN. Jika tidak, maka kekosongan jabatan akan terjadi sampai 2021 hingga walikota baru yang terpilih," tandasnya.

Ditambahkan Guntur kondisi ini semakin diperparah, dengan akan pensiunnya beberapa pejabat eselon II. Bagaimana kalau yang kosong belum diisi, ditambah lagi dengan yang akan pensiun tahun 2020 ini imbuhnya.

Secara terpisah Walikota Blitar, Santoso ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menjawab jika untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, terbentur dengan aturan. "Sehingga sementara cukup diisi dengan Plt saja, saya sementara ini fokus pada penanganan Covid-19," jawab Santoso. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.