
Blitar - Menindaklanjuti keputusan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, KPU Kota Blitar berencana mengajukan tambahan anggaran Pilwali untuk pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada setiap tahapan.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan jika tindaklanjut adanya keputusan akan digelarnya Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, pihaknya telah melaksanakan koordinasi melalui media dalam jaringan Video Confernce (Vidcon) dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020. "Bersama seluruh komisioner KPU Kota Blitar, Sekretaris KPU dan Kasubbag Keuangan, Umum, Logistik," ujar Umam, Senin (1/6/2020).
Umam menjelaskan dalam koordinasi tersebut membahas dan menakar tentang peluang tahapan lanjutan, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid-19. "Termasuk kebutuhan anggaran, terkait antisipasi Covid-19 baik pada pra pemungutan maupun saat pemungutan," jelasnya.
Sesuai dengan arahan KPU Provinsi Jatim, KPU Kab/Kota dimunta untuk melakukan perencanaan penambahan anggaran tersebut. "Termasuk penambahan anggaran santunan, untuk penyelenggara yang terdampak Covid-19 saat menjalankan tugas," ungkap Umam.
Lebih lanjut Umam menyampaikan tentang hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kemendagri pada tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, Divisi Sosialisasi, Diklih, Parmas, dan SDM, Rangga Bisma Aditya selaku moderator meminta pada PPK untuk memaparkan situasi terkini dan langkah yang dilakukan di tiap Kecamatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Setelah PPK menyampaikan tentang situasi terkini di tiap wilayahnya, kemudian Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ninik Sholikhah memaparkan rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
Berikutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hernawan M. Khabib menuturkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pilwali lanjutan, seperti verifikasi faktual dukungan perseorangan maupun pembuatan TPS akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lalu Divisi Hukum dan Pengawasan, Edy Saputra mengungkapkan bahwa KPU Kota Blitar masih menunggu regulasi tentang keputusan pencabutan penundaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Selanjutnya Sekretaris KPU, Edi Winarno mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Blita, untuk penyesuaian anggaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada setiap tahapan lanjutan.
Disinggung mengenai berapa besaran tambahan anggaran yang akan diajukan, Umam mengaku sedang melakukan perhitungan dengan sekretariat KPU. "Nilainya pastinya berapa belum tahu, tapi pastinakan ada pengajuan tambahan anggaram khusus untuk antisipasi Covid-19 dalam tahapan Pilwali 2020 ini," tandasnya.
Dalam penutupan rapat koordinasi bersama PPK melalui vidcon tersebut Umam menambahkan pihaknya memberikan apresiasi pada seluruh anggota PPK atas kesiapannya, dalam melaksanakan tahapan lanjutan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2020. "Selanjutnya akan lebih sering berkoordinasi melalui media daring, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (ais)