20 April 2025

Get In Touch

Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan, DLH Kota Malang Geber Uji Emisi dan Kualitas BBM

Petugas DLH Kota Malang saat melakukan Uji Emisi dalam rangkaian EKUP tahun 2023 di Simpang Balapan, Jalan Ijen, Selasa (25/7/2023) (Santi/Lenteratoday)
Petugas DLH Kota Malang saat melakukan Uji Emisi dalam rangkaian EKUP tahun 2023 di Simpang Balapan, Jalan Ijen, Selasa (25/7/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, menggeber rangkaian Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (Ekup) selama 3 hari ke depan. Langkah ini sebagi upaya mengurangi pencemaran udara dari bahan bakar minyak (BBM) kendaraan. Salah satu kegiatannya adalah uji emisi.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya mengatakan, rangkaian Ekup di tahun 2023 ini akan dilaksanakan di tiga lokasi pengujian. Pertama berlokasi di Simpang Balapan, Jalan Ijen, diikuti di Jalan Trunojoyo pada tanggal 26 Juli, dan terakhir di Jalan Mayjen Sungkono pada 27 Juli mendatang.

"Ini juga merupakan salah satu program upaya pengurangan pencemaran udara, yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kegiatan ini kami laksanakan setiap tahun dan di 2023 ini, kami lakukan selama 3 hari ke depan," ujar Rahman, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (25/7/2023).

Terpisah, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso menjelaskan bahwa terdapat 3 program di dalam pelaksanaan Ekup kali ini. Pertama, yakni program Uji Emisi. Dalam kegiatan itu, seluruh kendaraan diarahkan ke satu tempat pengujian untuk menguji emisi gas buang dari dua jenis sumber bahan bakar, yaitu bensin dan solar.

"Berdasarkan peraturan, kualitas gas buangnya akan dibedakan antara yang (menggunakan) bensin dan solar. Kalau sudah keluar hasil uji dari alatnya, nanti akan kami berikan ke pengendara sekaligus agar diketahui kalau dia memenuhi standar yang berarti lolos uji emisi. Jadi akan kami berikan stiker penanda bahwa lolos uji emisi tahun 2023," ujar Tri Santoso, ditemui di lokasi pengujian hari pertama, Selasa (25/7/2023).

Sedangkan untuk program kedua, pria yang akrab dengan sapaan Trisan, ini juga menjelaskan bahwa dalam Ekup tersebut terdapat kegiatan Uji Kualitas Bahan Bakar. Menurutnya, khusus pengujian ini akan dilakukan lebih rinci, sehingga hasil dari uji lab baru akan tersedia rata-rata 14 hari setelah kegiatan Ekup dilaksanakan.

"Ini diambil di beberapa sampling SPBU untuk kita uji kuaitasnya. Karena kita ingin mengetahui kondisi bahan bakar dan pengaruhnya terhadap kualitas gas buangnya nanti," tambahnya.

Selain itu, kegiatan Ekup juga mencakup instrumen traffic counting, yang menurut Trisan, bertujuan untuk menghitung volume kendaraan di suatu ruas jalan. Informasi ini, sambungnya, membantu dalam mengevaluasi kondisi layanan jalan dan mengidentifikasi potensi kemacetan.

Lebih lanjut, Trisan menuturkan bahwa hasil Ekup akan memberikan gambaran tentang kondisi udara di Kota Malang, yang khusus dipengaruhi oleh emisi gas dari bahan bakar kendaraan. "Karena ini adalah sebagai bagian dari monitoring pemerintah untuk mengetahui kondisi perubahan iklim yang dipengaruhi oleh gas rumah kaca. Nah terbentuknya gas rumah kaca ini kan salah satu penyebabnya adalah penggunaan bahan bakar," cetusnya.

Masih menurut Trisan, proses pengumpulan data dalam Ekup ini mentargetkan terlibatnya 3.000 kendaraan selama 3 hari pelaksanaa. Dalam hal ini, pihaknya mengaku bahwa DLH Kota Malang akan memastikan bahwa data yang diambil telah valid dan akurat setelah mendeteksi kemungkinan error.

Diakhir, Trisan juga menyebut bahwa kendataan yang tidak lolos uji emisi, akan segera mendapatkan sosialisasi dan edukasi dari DLH Kota Malang. Di mana para pengendara akan diarahkan untuk segera melakukan perbaikan dan pengecekan kondisi mesin di bengkel, guna mengurangi dampak negatif pada lingkungan akibat emisi yang berlebihan.

"Karena ketika kondisi kendaraan itu tidak sehat maka salah satu dampak yang paling jelas adalah dia akan boros bahan bakar. Kemudian emisinya akan melebihi standar yang artinya dia mencemari lingkungan. Untuk kedepannya, mungkin kami kami akan merancang semacam peraturan daerah atau perwal terkait dengan pengendalian pencemaran kualitas udara di Kota Malang," pungkasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.