
KEDIRI (Lenteratoday)-Pemkot Kediri memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak membayar pajak. Dua aplikasi yakni Sistem Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai (Sapa Dana) dan Pelayanan Elektronik Pajak Daerah (Pijar) sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak.
Dua aplikasi tersebut menjadi bukti konsen Wali Kota Abdullah Abu Bakar dalam memudahkan akses masyarakat Kota Kediri dalam pembayaran pajak.Artinya warga tidak perlu membaya secara tunai karena semua dilakukan dengan non-tunai. Jadi tidak ada uang yang beredar di kantor BPPKAD. "Mudah-mudahan ini bisa menjaga akuntabilitas dari BPPKAD dan Pemkot Kediri," ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Wali Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala BPPKAD Kota Kediri di Taman Tirtoyoso, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Wali Kota Kediri berpesan kepada BPPKAD Kota Kediri untuk mengembangkan program-program yang mudah diakses terkait pembayaran pajak.
Selain itu terus memberikan layanan yang memudahkan bagi wajib pajak. BPPKAD harus berimbang pada seluruh wajib pajak yang ada di Kota Kediri. Tidak boleh pilih kasih dan harus transparan kepada masyarakat dan para wajib pajak.(*)
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati