20 April 2025

Get In Touch

Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dibatalkan

ARSIP: Sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Ant)
ARSIP: Sidang perdana kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Pihak Amnesty Internasional Indonesia menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan memberikan harapan baru bagi korban dan keluarga korban.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, keputusan ini harus jadi momentum untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

"Keputusan MA ini membawa harapan baru bagi keluarga dari 135 korban dan mereka yang luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan. Keputusan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).

Wirya mengatakan, tragedi kanjuruhan telah melukai keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, ketika putusan MA memberikan harapan baru, banyak yang memberikan apresiasi.

Keputusan MA ini dinilai sebagai jalan keluar atas praktik impunitas yang melekat dalam sistem peradilan yang melibatkan kepolisian atau aparat penegak hukum. Amnesty Internasional juga mendesak agar lembaga penegak hukum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa 1 Oktober 2022 itu.

"Akuntabilitas seharusnya tidak hanya ditegakkan pada aparat keamanan lapangan, tetapi juga harus menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando," ujar Wirya.

"Kasus ini juga harus menjadi pelajaran penting bagi aparat keamanan dalam menegakkan hak asasi manusia sekaligus menjunjung profesionalisme dan integritas dalam tugas-tugas mereka," kata dia.

MA membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sidang kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota Majelis.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut, mengutip Kompas.

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.

Adapun putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas vonis bebas dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.

Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar dan membuat situasi tak terkendali. Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.

Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.

Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.