21 April 2025

Get In Touch

Wow! Pilkada Saat New Normal Butuh Tambahan Dana Rp 5 Triliun

Wow! Pilkada Saat New Normal Butuh Tambahan Dana Rp 5 Triliun

Jakarta - Beredar kabar bila Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang memerlukan tambahan anggaran Rp 500 miliaran. Namun menurut hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya bisa mencapai Rp 2,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun. Tambahan dana ini diperlukan untuk penerapan protokol kesehatan karena pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Prinsipnya kami siap menjalankan pilkada di bulan Desember asal protokol Covid-19 ini dijalankan dengan ketat. Jadi salah satunya yang membengkak adalah pengadaan APD," kata komisioner KPU Ilham Saputra dikutip Jumat (5/6/2020).

KPU memaparkan keperluan tambahan anggaran ini dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Badan Pengawas Pemilu pada Rabu lalu, 4 Juni 2020.

Dalam presentasinya, KPU memaparkan dua kategori dan opsi pelaksanaan pilkada. Kategori ini mengacu pada jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam kategori A, jumlah pemilih setiap TPS maksimal 800 orang atau tetap sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016. Dari kategori ini, akan ada TPS sebanyak 253.929.

Adapun kategori B, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang. Dengan pembatasan ini jumlah TPS bertambah menjadi 311.978.

Usulan Pilkada Ditunda Lagi

Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) mendesak agar KPU memutuskan untuk kembali menunda Pilkada 2020 dengan pertimbangan ketidaksiapan dari sisi anggaran serta pandemi Covid-19 yang belum tuntas.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) Titi Anggraini menilai rapat Komisi II DPR sudah menggambarkan secara terbuka bahwa anggaran tambahan untuk pengadaan alat kesehatan bagi penyelenggara pemilu masih akan dibicarakan kembali dengan menteri keuangan.

Dia mempertanyakan bagaimana mungkin anggaran pengadaan alat protokol kesehatan dan biaya tambahan untuk penyelenggaraan pilkada sebagai konsekuensi dari penambahan TPS masih belum dapat dipastikan, sementara tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020.

"Jika dihitung mundur dari hari ini, pilkada akan dimulai dalam 11 hari ke depan," jelasnya.

Selain itu, dia juga menyangsikan kecukupan waktu untuk mengadakan alat protokol kesehatan dan pelindung diri dalam jumlah banyak dalam waktu 11 hari, sementara tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu.

Termasuk juga usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR, bahwa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu langsung diberikan dalam bentuk barang. Jadi tidak perlu mekanisme tahapan pengadaan sendiri.

"Pertanyaannya, apakah sudah tersedia alat pelindung diri dalam bentuk barang langsung yang akan diserahkan ke penyelenggara tersebut?," lanjutnya.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.