24 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Malang Ingatkan ASN Dilarang Terlibat Kampanye Capres

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah pusat telah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam aktivitas di media sosial yang berkaitan dengan kampanye calon Presiden (capres). Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengingatkan pentingnya peningkatan kesadaran akan netralitas kepada seluruh ASN di wilayahnya.

Pria yang akrab dengan Wahid ini, menjelaskan bahwa aturan mengenai larangan seperti menyukai, menyebarkan, atau mengomentari postingan terkait kampanye telah disosialisasikan sebelumnya kepada seluruh ASN.

"Jadi tugas kita memang untuk menyadarkan pada ASN. Karena kadang kala kita tidak sadar, ada hal hal yang tidak boleh dilakukan terkait dengan kontestasi Pemilu 2024 nanti. Kita ASN juga ada pakta integritas, sehingga kita harus netral," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/9/2023).

Selain itu, pria yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang ini, juga menggarisbawahi terkait sanksi yang akan diberlakukan jika menemukan ASN Kota Malang yang melanggar hal tersebut.

Menurutnya, koordinasi terkait pemberian jenis sanksi akan dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, dengan mengkaji apakah tindakan dilakukan secara sengaja atau tidak.

"Katakanlah tidak sengaja, kita tergantung bagaimana nanti, ada perlakuannya sendiri. Kan Bawaslu juga akan turun melihat dan akan mendata, kira kira betul nggak kejadian itu. Kesengajaan apa mereka tidak sengaja, bahkan guyon misalnya, itu nanti ada tahapannya yang harus kita lakukan," tukas Wahid.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Di mana sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

SKB ini melarang PNS terlibat dalam berbagai aktivitas di media sosial seperti membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), dan bahkan bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye peserta pemilu.

Di dalam SKB tersebut juga telah menetapkan sanksi bagi pelanggaran netralitas pegawai ASN, termasuk sanksi moral yang dapat berupa pernyataan tertutup atau terbuka. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.