24 April 2025

Get In Touch

Pendaftar PPPK Kota Malang Sudah Lebihi Kuota Formasi, Didominasi Guru dan Tenaga Teknis

Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto (Santi/Lenteratoday)
Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Malang telah melebihi kuota formasi yang tersedia. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, mengatakan bila formasi guru dan tenaga teknis paling banyak diminati oleh para calon pendaftar.

Sebelumnya, Totok menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyediakan total 271 formasi PPPK untuk berbagai posisi. Dari jumlah tersebut, 200 formasi diperuntukkan bagi posisi guru yang termasuk dalam kategori formasi umum.

Sementara itu, 50 formasi lainnya disediakan untuk tenaga kesehatan (nakes). Adapun 21 formasi tersedia untuk tenaga teknis, dengan 12 di antaranya sebagai formasi khusus dan 9 sebagai formasi umum.

"Jumlah pendaftar per hari Rabu (27/9/2023) kemarin, itu sudah ada 528 orang. Mohon waktu untuk kami melakukan perekapan lagi di hari ini. Ada sebanyak 288 pendaftar yang melamar posisi guru. Kemudian, pelamar terbanyak kedua mendaftar pada posisi tenaga teknis, yakni dengan jumlah pelamar mencapai 184 orang. Untuk posisi nakes ada 56 pendaftar," ujar Totok, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/9/2023).

Totok menyebut, proses pendaftaran PPPK di Kota Malang akan berakhir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Yakni pada 9 Oktober 2023 mendatang.

"Kemudian kemarin kita juga ada tamu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi untuk wilayah Malang Raya sama Kota Pasuruan, itu ujiannya akan dilaksanakan di Islamic Center, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," jelas Totok.

Lebih lanjut, untuk memenuhi syarat pendaftaran. Totok menjelaskan bahwa calon pelamar PPPK minimal harus memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun. Menurutnya, bagi pelamar pada posisi guru, pengalaman kerja minimal 3 tahun di sekolah negeri menjadi syarat wajib.

Namun, bagi posisi tenaga teknis, pengalaman kerja di sektor swasta juga diterima dengan syarat melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan.

"Tapi yang untuk tenaga teknis itu tidak harus. Artinya bisa di swasta tapi dengan melampirkan surat keterangan pengelaman kerjanya dan linier antara ijazah, tugasnya. Misalnya tenaga perencana kontruksi, pengalamannya menangani di kontruksi, ijazah teknik sipil nanti linier antara tugas, ijazah yang diperoleh, sama yang di daftar formasi yang dibutuhkan," pungkas Totok.

Reporter: Santi Wahyu|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.