05 April 2025

Get In Touch

Korupsi, Mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun Resmi Dijebloskan Penjara

Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengeksekusi mantan Kasek SMAN 5 Retno Susetyowati atas kasus korupsi dana komite tahun 2012.
Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengeksekusi mantan Kasek SMAN 5 Retno Susetyowati atas kasus korupsi dana komite tahun 2012.

MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengeksekusi terpidana korupsi dana komite tahun 2012 yaitu mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun, Retno Susetyowati. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempidanakan dua tahun penjara.

Bedasarkan amar putusan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kota Madiun. Kemudian memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomer 7/PID SUS-TPK/2016/PT SBY tertanggal 21 Mei 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomer 182/Pid.SuS/TPK/2014/PN.Sby tanggal 28 Mei 2015 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.

“Berdasarkan salinan putusan MA yang kami terima, terpidana juga dipidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (12/10/2023).

Dalam putusan MA, yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp58 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. “Tepidana kita tahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Madiun,” ujar Dicky. (*)

Repoter : Wiwet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.