13 April 2025

Get In Touch

Nilainya Rp 2 Triliun, Travel Agen Kesulitan Kembalikan Dana Refund

Ilustrasi traveling (Shutterstock)
Ilustrasi traveling (Shutterstock)

Kebijakannormal baru –New Normal, ternyata menimbulkan masalah baru. Dalam bisnis travelagent misalnya, banyak pelaku usaha merasa dirugikan.

Karenakebijakan tersebut perusahaan agen perjalanan, harus mengembalikan pembeliantiket secara bersamaan yang jumlahnya bisa Rp2 triliun lebih.

Jumlahtersebut jika diasumsikan bulan April 2020 jumlah penumpang tiket sama di bulanApril tahun 2020 maka diperkirakan ada 2 juta penumpang yang refund, kalau harga tiketnya 1 juta maka jumlah danarefund mencapai Rp2 triliun, itu belum refund untuk periode bulan Mei 2020 yangseharusnya masuk.

Selain itu Permasalahan tentang pengawasan saldo travel agent saat ini ternyata juga belum ada yang mengatur, padahaljika ditotal saldo Travel Agent di maskapai itu sangat besar, padahal bercermindari kejadian-kejadian sebelumnya jika ada maskapai yang berhenti beroperasiatau pailit saldo Travel Agent ini hampir dipastikan hilang.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Associationof The Indonesian Tours And Travel Agencies/ASITA), Rusmiyati Misimengungkapkan, melihat kondisi tersebut ASITA sebagai Asosiasi Biro Perjalananwisata akan terus berupaya mencari jawaban.

Permasalahan karena tentunya harus ada jawaban jika ada penumpang yangbertanya tentang dana refundnya, sampai sejauh manakah peran dan tanggung jawabtravel agent dalam kondisi saat ini.

“Jika demikian kemana kami (travel agent) harus meminta perlindungan dan jawaban, saldo kami di maskapai perlu dilindungi dana kami butuh panduan untuk menjawab pertanyan refund dari penumpang,” ungkap Rusmiyati, dalam Bincang Bisnis ASITA episode ke 10 (Sabtu, 13/6/2020). Topik yang di angkat adalah tentang The New Normal Era of Flight Industry.

Koordinator Bidang Tata NiagaTicketing DPP ASITA Hery Setyawan, menambahkan, Travel Agent memerlukaninformasi tentang bagaimana kebijakan new normal dalam industri penerbangan.

Berdasar hasil survey AnggotaASITA disimpulkan bahwa ada beberapa permasalahan tentang peran dan tanggungjawab Travel Agent sebagai mitra penjualan tiket resmi, seperti ketidakjelasanaturan refund/pengembalian uang dari tiket yang dibatalkan, tidak dilibatkannyaTravel Agent untuk menjual tiket selama masa pembatasan penerbangan, pengawasandan perlindungan saldo Travel Agent yang ada di maskapai, dan komisi penjualantiket yang sangat kecil untuk setiap transaksi penjualan tiket.

“Aturan pembelian tiket secaraonline untuk perjalanan dinas Pemerintah merupakan bentuk diskriminasi bagiTravel Agent yang masih menjual secara konvensional,” ungkap Hery.

Hery menambahkansaat ini Travel agent dalam posisi tertekan karena banyaknya penumpang memintapengembalian dana refund tiket yang telah mereka beli. Sementara dalam kondisisaat ini Travel Agent tidak bisa mengembalikan dana tersebut karenapengembalian dana refund dari maskapai hanya berupa saldo virtual (saldoagent), travel agent tidak pernah menerima dana refund dari airline berupa uangtunai/transfer.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Dirjen Perhubungan INovieRiyanto Raharjo memaparkan bahwa Kementerian Perhubungan telah mempersiapkankebijakan-kebijakan dalam era New Normal. Dalam kebijakan tersebut, diharapkanagar Travel Agent sebagai Mitra Penjualan tiket resmi dapat menjadi gardaterdepan dalam memberikan edukasi dan melakukan proses cek dan ricekpersyaratan penerbangan yang harus dipenuhi oleh penumpang. Disampaikan jugasalah satu tantangan terdepan adalah perubahan pola demand, dimana penumpangtidak bisa lagi membeli tiket jauh-jauh hari karena persyaratan dokumen

DirekturEksekutif Bank Indonesia, Endy Dwi Tjahjono, juga memaparkan bahwa saat inipemerintah khususnya BI ikut berperan aktif dalam perkembangan makro ekonomipariwisata dengan mengambil kebijakan stimulus fiskal, moneter, makroprudensial,dan sistem pembayaran. Dari kebijakan tersebut diharapkan agar travel agentdapat menyesuaikan dengan adanya perubahan perilaku wisata pasca COVID19.

Sementara itu, Ketua Indonesia National Air CarriersAssociation (INACA) adalah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia,Denon Prawiraatmadja, mengatakan bahwa saat ini telah ada protokol normal barudalam industri penerbangan mulai dari Pre Flight, In Flight sampai dengan PostFlight.

Dengan adanyaprotokol tersebut diharapkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan pesawatterbang dapat segera pulih karena telah menerapkan protokol kesehatan secaralengkap (Ist-abh).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.