
MADIUN ( Lenteratoday) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Wibowo Kusumo dan mantan sekretaris desa, Wahyudi.
Kedua pejabat desa tersebut terjerat kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa (KD) Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Diketahui, korupsi dilakukan falam proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono tahun 2016-2017.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Tipikor Polres Madiun Kota menyerahkan berkas tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Madiun, Kamis (7/12/2023).
“Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan kelancaran proses persidangan,” kata Ario.
Atas perbuatan kedua tersangka, kata Ario, negara mengalami kerugian sekitar Rp 217 juta.
Dalam kasus sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis terdakwa Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dengan hukuman enam tahun penjara, Kamis (23/6/2022).
Dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Tak hanya itu, Andi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 700 juta.
Repoter : Wiwiet eko prasetyo/ Editor: widyawati