
BANGKALAN (Lenteratoday) – Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang kurir yang merupakan residivis kasus sama.
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan yang hendak diedarkan di wilayah Bangkalan.
Setelah mendapatkan informasi, tim segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.
"Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (7/12/2023).
Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F yang kini masih dalam upaya penangkapan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan. Tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan uang Rp8 juta setelah mengirimkan barang haram itu, ke A di wilayah Socah yang juga DPO.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," kata Febri.
Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
"Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," katanya melanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi