07 April 2025

Get In Touch

Vaksin Covid-19 Berbayar Mulai Hari Ini, Berapa Harganya?

Vaksin Covid-19 Berbayar Mulai Hari Ini, Berapa Harganya?

JAKARTA (Lenteratoday)- Mulai Senin (1/1/2024) hari ini, vaksin virus corona (Covid-19) akan menjadi berbayar. Namun, ada pengecualian alias tetap gratis bagi kelompok rentan.

Mengenai harga, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tidak menentukan biaya vaksin Covid-19 berbayar.

"Iya 1 Januari vaksinasi Covid-19 jadi program imunisasi rutin tapi pada kelompok tertentu di luar itu menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat di luar kelompok sasaran," ujar Nadia dikutip Senin (1/1/2024).

"Yang biaya itu tidak ditentukan pemerintah," katanya melanjutkan.

Nadia menjelaskan bahwa harga vaksin Covid-19 berbayar akan ditentukan oleh masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menyediakan vaksin Covid-19 berbayar.

Dengan begitu, rumah sakit (RS) hingga puskesmas dibebaskan untuk menentukan sendiri harga vaksin Covid-19 berbayar.

"Seperti vaksin influenza," ujar Nadia.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin Covid-19 berbayar.

"Ya kalau pemerintah ada penetapan seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau tarif BLU-nya," kata Nadia.

"Kita tidak mengatur harga, tapi nanti kan ada e-katalog," ujarnya lagi.

Sebelumnya, menurut perkiraan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, harga vaksin Covid-19 kemungkinan mencapai ratusan ribu rupiah per dosis.

Pada Februari lalu, Menkes menyebut bahwa vaksin booster Covid-19 kemungkinan akan dikenai harga Rp 100.000 per dosis.

Kelompok yang Divaksin Gratis

Seperti diketahui, mulai 2024, vaksin Covid akan masuk dalam program imunisasi nasional.

“Ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023), dalam keterangan tertulisnya.

Menurut penjelasannya, kelompok pertama adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid-19.

Namun perlu dicatat, baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Kemudian ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

Reporter:dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.