06 April 2025

Get In Touch

Polisi Ungkap Misteri Pembunuhan Mutilasi di Sawojajar Kota Malang

TKP rumah kos pelaku dugaan kasus pembunuhan mutilasi di Sawojajar Kota Malang, Jumat (5/1/2024). (Dok. Istimewa)
TKP rumah kos pelaku dugaan kasus pembunuhan mutilasi di Sawojajar Kota Malang, Jumat (5/1/2024). (Dok. Istimewa)

MALANG (Lenteratoday) - Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengungkapkan fakta-fakta terbaru terkait kasus dugaan pembunuhan mutilasi yang menggemparkan warga Sawojajar, Kota Malang.

Menurut Nur Wasis, kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia pada 15 Oktober 2023 lalu, termasuk bagian kepala, tangan, dan kaki. Dari penemuan tersebut, menurutnya Tim Satreskrim Polresta Malang Kota beserta jajarannya lantas melakukan penyelidikan intensif untuk menguak kejadian tersebut.

"Beberapa kurun waktu tertentu kami mendapat info dan digali terus sehingga dapat petunjuk bahwa ada seseorang yang berinisial ARA ini pada bulan Oktober melakukan pembunuhan di kos-kos an. Namun info itu belum cukup sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus bahwa selain potongan ini dibuang di sungai, ternyata ada yang dipendam di pinggir sungai yaitu bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," ujar AKP Wasis dalam konferensi pers bersama awak media, Jumat (5/1/2024) malam.

Saat ini, AKP Wasis menyebut bahwa tengkorak yang diduga merupakan bagian dari korban (AP) tengah dilakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan identitasnya. Menurutnya, proses identifikasi masih dalam pendalaman guna menentukan apakah tengkorak tersebut benar dari korban yang dilaporkan hilang pada 15 Oktober atau dari korban lain.

"Penggalian fakta masih berlangsung, termasuk motif dan cara pelaku melakukan mutilasi. Kami juga telah menghubungi keluarga korban di Surabaya untuk membantu identifikasi menggunakan struktur gigi dan informasi lainnya," tambahnya.

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, Wasis menjelaskan bahwa tersangka ARA telah mengakui keterlibatannya dalam peristiwa ini. Namun, Polresta Malang Kota tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran dari pengakuan tersebut.

Nur Wasis juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi yang ada, termasuk meminta bantuan dari beberapa pihak untuk mendapatkan bukti yang kuat.

Sebagai informasi tambahan, mobil korban telah ditemukan di dekat lokasi kejadian, bersama dengan temuan komunikasi melalui HP milik korban. Polisi menyatakan bahwa kasus ini tidak terkait dengan kejadian perampokan.

"Pasal yang kami terapkan saat ini adalah Pasal 338 pembunuhan atau 340 yang ancamannya 15 tahun dan seumur hidup. Saat ini sudah mengakui tapi jelasnya nanti setelah pemeriksaan selesai karena saat ini sedang berjalan. Korban waktu itu saat ditemukan belum bentuk tengkorak tapi sudah membusuk. Ditemukan di Kedungkandang Kota Malang. Wajah gak kelihatan kan gak ada kepalanya," pungkasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.