
MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengungkap wacana skema baru terkait penataan parkir. Namun, untuk merealisasikannya, perlu ada pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, sebagai payung hukum dalam menjalankan skema ini.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengharapkan agar perumusan skema baru untuk pengelolaan parkir ini, nantinya dapat lebih terstruktur dan transparan.
Widjaja mengatakan, skema ini akan berfokus pada perhitungan potensi pendapatan retribusi parkir, dari setiap titik parkir yang ada di Kota Malang.
"Jadi misalnya ada satu titik parkir yang selama ini dikuasai si A, nah itu kan sudah bisa dihitung berapa potensinya. Misalnya sehari potensinya dapat Rp 1 juta. Ya itu nanti dari potensi yang sudah jelas itu, tinggal dibagi saja, berapa banding berapa. Mau 70 persen dan 30 persen, atau 60 (persen) 40 (persen)," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/1/2023).
Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini juga menjelaskan bahwa pembagian hasil antara pihak pengelola parkir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, akan diatur sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
"Jadi potensi pendapatan parkir dari satu titik itu misal Rp 1 juta, jukir setor ke Pemkot 30 persennya. Tapi memang harus ada Perdanya. Kalau sudah ada Perda Penyelenggaraan Perparkiran, oke, pembagiannya tinggal saya bilang ke si A itu tadi, mau atau tidak pembagian berdasarkan potensi yang sudah kami hitung itu," tambahnya.
Disinggung mengenai potensi ketidaksetujuan dari pihak pengelola parkir terhadap pembagian hasil yang diusulkan. Jaya menjelaskan bahwa Dishub memiliki alternatif lain, salah satunya dengan memberikan opsi lelang atau dengan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan perparkiran di Kota Malang.
"Saya gunakan pihak ketiga. Dia (jukir) kan juga pihak ketiga sebenarnya, kita anggap dia badan usaha perorangan. Gak harus berbentuk PT, CV, karena kalau bahasa pengadaan, dia sudah termasuk penyedia perorangan. Jadi boleh-boleh saja pihak ketiga perorangan, asal ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi, tiap hari dia harus setor ke kita. Karena berbicara retribusi," urainya.
Lebih lanjut, tidak hanya pada penataan parkir konvensional, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Malang ini, juga sempat membahas wacana terkait program parkir berlangganan. Terkait program pihaknya mengaku akan melibatkan penerbitan stiker hologram pada kendaraan yang terintegrasi dalam pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Wacana parkir berlangganan ini telah kami sampaikan kepada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebagai salah satu alternatif yang sedang kami pertimbangkan," tegas Widjaja. Menurutnya, meskipun konsep ini masih dalam tahap wacana namun dapat menjadi opsi menarik bagi masyarakat.
Diakhir, meskipun tidak dapat menyebutkan target realisasi penerapan skema-skema tersebut. Jaya mengharap agar dengan langkah progresif dalam penataan parkir ini, Pemkot Malang akan dapat menyelesaikan masalah parkir yang selama ini menjadi perhatian penting.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati