Warga Keluhkan Syarat KTP untuk Beli Elpiji 3 Kg: Ribet hingga Cemaskan Keamanan Data Pribadi

SURABAYA (Lenteratoday) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang batas pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga miskin sebagai syarat pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi. Pendaftaran KTP yang sebelumnya sampai 31 Januari 2024 diperpanjang menjadi 31 Mei 2024.
Pasalnya hingga kini baru 31,5 juta NIK (nomor induk kependudukan) terdaftar, dari target 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi. Kenapa warga belum daftar?
Ada beberapa yang mengungkapkan kekhawatirannya terkait privasi dan potensi penyalagunaan data pribadi. Rani, warga Surbaya, menyatakan, "KTP ini kan sifatnya pribadi, dan digunakan untuk kebutuhan administrasi dengan negara. Seharusnya tidak dijadikan syarat bertransaksi kebutuhan pokok sehari-hari," ungkapnya ditemui Rabu (17/1/2024).
Ada juga pedagang cilok keliling di sekitar Universitas Airlanga bernama Ari. Ia mengaku cukup tidak nyaman dengan regulasi syarat pembelian LPG 3 Kg yang baru.
"Saya ini kerjanya jualan di jalan, dan LPG bisa habis sewaktu-waktu. Jadi kalau harus kasih tunjuk KTP dulu buat beli, ya saya cukup sulit, barangnya itu kecil," ujar Ari.
Pendapat berbeda diubgkapkan Kiki, penjual LPG 3 Kg di Pangkalan Jl.Jojoran Surabaya. Dia mengutarakan, langkah pemerintah tersebut menjadi solusi pendistribusian tabung melon yang sering tidak tepat sasaran.
"Ini merupakan langkah yang baik, biar barang bersubsidi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," paparnya.
Dengan kebijakan pemerintah seperti itu, sudah seharusnya warga memberikan dukungan. Dan pemerintah sendiri pun harus lebih massif mensosialisasikan regulasi ini.
"Justru, sebenarnya tidak ada dampkanya kepada saya. Itu kebutuhan pokok, jadi saya tidak akan sepi pelanggan," terangnya.
Reporter : Pradhita (mg)/Editor: widyawati