05 April 2025

Get In Touch

Wabendum Timnas AMIN Diperiksa KPK Selama 2 Jam

Politikus Partai Nasdem Rajiv usai pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/1) siang. (Foto: Publicanews/Hasanah)
Politikus Partai Nasdem Rajiv usai pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/1) siang. (Foto: Publicanews/Hasanah)

JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas AMIN, Rajiv, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua jam, Selasa (30/1/2024). Dia mengaku mendapatkan 10 pertanyaan diluar pertanyaan tentang identitas diri.

Pemeriksaan terhadap Rajiv ini sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini adalah penundaan dari pemeriksaan yang sebelumnya dijadualkan pada hari Jumat (26/1/2024). "Jadi, bukan mangkir, Di-reschedule-kan hari Selasa karena ada halangan. Jadi, sebagai warga negara kita hadir, ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik sudah kita jelasin sejelas-jelasnya," ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ditanya mengenai dugaan politisasi kasus hukum menjelang Pemilu 2024, Rajiv berkomentar pendek. "Merasa politik, saya no comment, biar masyarakat yang menilai. Tapi, saya yakin tim penyidik menjadi profesional, KPK profesional. Kita doain insyaallah," ujarnya.

KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK. KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Keduanya juga sudah ditahan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.