05 April 2025

Get In Touch

PN Jakarta Selatan Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA (Lenteratoday) - Praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dilanjutkan. Hal ini seiring dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar Hakim Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut, hakim menyebutkan bahwa permohonan praperadilan itu belum dibacakan pihak Firli serta belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim menjelaskan bahwa pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon. "Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," jelas dia.

Usai persidangan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut praperadilan kliennya dicabut untuk penyempurnaan berkas. "Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian dikutip dari CNNIndonesia.

Dia juga menjelaskan bahwa pencabutan praperadilan itu atas permintaan Firli. Ian berharap setelah permohonan disempurnakan, hakim dapat mengabulkan praperadilan. "Yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ucapnya.

Namun, Ian belum tahu apakah akan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lagi atau tidak. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.