
TOKYO (Lenteratoday) - Seorang dokter di Jepang divonis hukuman penjara selama 18 tahun pada hari Selasa (5/3/2024). Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan konsensual seorang wanita yang menderita Amyotrophic Lateral Sclerosis (ALS) di Kyoto, Jepang bagian barat, pada tahun 2019.
Hiroshi Kawakami, hakim ketua di Pengadilan wilayah Kyoto, menolak permohonan tidak bersalah dari Yoshikazu Okubo yang berumur 45 tahun. Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara selama 23 tahun.
Okubo didakwa bersekongkol dengan mantan dokter Naoki Yamamoto, yang berumur 46 tahun pada (30/11/2019) karna memberikan obat penenang dengan dosis yang mematikan kepada pasien ALS. Pasien tersebut bernama Yuri Hayashi yang berumur 51 tahun. Dia meminta dokter untuk membunuhnya dan membuatnya meniggal karena keracunan obat akut di kediamannya Kyoto.
Yamamoto dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara pada bulan Desember lalu karena bersekongkol dengan Okubo atas pembunuhan Hayashi atas dasar kesepakatan bersama dengan pasien.
Mengakui tuduhan pembunuhan berencana, Okubo mengatakan bahwa dia melakukannya untuk memenuhi keinginan pasien. Pengakuan itu seperti dikutip dari Xinhua pada (6/3/2024)
Tim pembela Okubo berargumen bahwa Okubo mencoba membantu pasien untuk meninggal dengan tenang seperti yang dikendaki pasien penderita penyakit ALS stadium akhir. Ia menambahkan jika menuduhnya akan bertentangan dengan hak Konstitusi, karena dia membahagiakan seseorang seperti dalam aturan Konstitusi Jepang.
Kawakami mengatakan bahwa Okubo bukanlah dokter yang merawat Hayashi. Dia menyatakan bahwa Okubo membunuh Hayashi setelah pertemuan mereka yang pertama.
Jaksa penuntut berpendapat bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat minimum sebagai tindak kejahatan yang eutanasia (disengaja). Artinya dokter membunuh pasien dengan persetujuan pasien untuk mengakhiri penderitaannya. (*)
Sumber: Xinhua
Penerjemah: Yuda (mk) | Editor : Lutfiyu Handi