
SURABAYA (Lenteratoday) -Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya mengenai teknis penghitungan pajak reklame atau advertising telah memasuki tahap rancangan.
Perwali ini dirancang sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Surabaya No. 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memuat kenaikan pajak reklame sebesar 25%.
Di sisi lain, rancangan Perwali ini menimbulkan polemik terutama di kalangan pengusaha reklame se-Kota Surabaya yang resah terkait rancangan teknis penghitungan pajak yang dinilai tak wajar.
Pengusaha menilai rancangan teknis penghitungan pajak Perwali tersebut membuat pajak yang dibebankan tidak hanya naik sebesar 25%, melainkan bisa berpotensi sampai ratusan persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Hj. Luthfiyah menyatakan bahwa teknis penghitungan di rancangan Perwali harus dikaji ulang sebelum benar-benar terbentuk dan disahkan.
"Saya menyarankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemkot, mumpung belum benar-benar digodok, Perwali ini harus dikaji ulang kembali teknisnya seperti apa agar tidak menimbulkan polemik," ujarnya setelah Kegiatan hearing bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur dan Bapenda di Surabaya, Rabu (6/3/2024).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menambahkan, bahwa dalam kajian ulang Perwali ini, Bapenda bisa melibatkan juga asosiasi P3I/pengusaha reklame untuk duduk bareng mencari solusi teknis terbaik.
"Harapannya ya Bapenda dan pengusaha reklame ini bisa bekerjasama, pengusaha taat membayar pajak dan Bapenda juga mengakomodir dengan baik pengusaha yang taat pajak, sama-sama membangun Surabaya kok," bebernya.
Luthfiyah juga menghimbau bahwa teknis penghitungan pajak nantinya bisa disesuaikan dengan kemampuan pengusaha reklame di Kota Surabaya.
"Penentuan kenaikan dan penetapan teknis penghitungan pajak tetap harus melihat sisi kemanusiaan juga, jangan sampai membebankan terlalu berat, apalagi pasca covid sektor usaha juga belum terlalu pulih termasuk reklame," pungkasnya.
Reporter: Pradhita (mg)|Editor: Arifin BH