
SURABAYA (Lenteratoday) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024.
Dalam SE itu dijelaskan sejumlah aturan, salah satunya tentang tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan.
Lantas, apa konsekuensi bagi RHU yang melanggar SE tersebut?
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, jika pihaknya tak segan melakukan penyegelan kepada RHU yang nekat melanggar aturan.
Bahkan pihaknya akan langsung melakukan penyegelan tanpa perlu surat peringatan (SP). Pasalnya, jika SP diberlakukan maka pelanggar akan tetap bandel.
"Karena sudah ada edaran, maka kami sudah bisa langsung segel. Kita lakukan penyegelan terhadap tempat hiburan usaha yang melanggar ketentuan surat edaran. Terkait dengan ini ada pada Perwali. Jadi surat edaran ini berdasarkan Perwali yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan," kata Fikser, Jumat (8/03/2024).
Untuk itu, Fikser mengimbau kepada semua pengusaha yang berkecimpung dengan RHU, untuk kerjasama dalam menaati SE Ramadan. Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat yang menemukan atau mengetahui ada kegiatan yang melanggar SE agar melapor atau melakukan pengaduan lewat aplikasi Wargaku.
"Kami mohon kerjasamanya, dan kalau terjadi pelanggaran mohon maaf kami pasti melakukan penyegelan," tukasnya.
Reporter: Amanah Nur Asiah (mg)|Editor: Arifin BH