
SURABAYA (Lenteratoday) - Menjelang bulan Ramadan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.
Di dalam SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan.
Eri mengatakan, setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” kata Eri, Jumat (8/03/2024).
Dalam SE itu, pihaknya melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama Ramadan. Sementara tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Selain itu, kepada pengelola gedung bioskop diminta untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan. Di dalam SE-nya, ia melarang pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih.
"Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan jika tidak ada tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Ramadan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan,” tegasnya.
Sementara untuk meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.
“Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Reporter: Amanah Nur Asiah (mg)|Editor: Arifin BH