21 April 2025

Get In Touch

Rasus DPRD Panggil Pemkab Blitar, Terkait Antrean Truk Pengangkut Tebu PG RMI

Rasus DPRD Panggil Pemkab Blitar, Terkait Antrean Truk Pengangkut Tebu PG RMI

Blitar - DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi III bergerak cepat menangani dampak antrean truk pengangkut tebu Pabrik Gula Rejoso Manis Indo (RMI), dengan memanggil Satgas Percepatan Berusaha (SPB) Pemkab Blitar.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto pihaknya sudah menggelar Rapat Khusus (Rasus) membahas masalah ini sejak Jumat (26/6/2020) lalu. "Rasus diawali pembahasan internal komisi, setelah disepakati dilanjutkan penjadwalan rapat ke Badan Musyawarah (Banmus)," tutur Panoto ketika dihubungi, Minggu (28/6/200/2020).

Dijelaskan politisi PKB ini nanti akan ditentukan jadwal rapat selanjutnya, dengan memanggil Satgas Percepatan Berusaha (SPB) Pemkab Blitar. "Kalau memang diperlukan, bisa sekaligus memanggil pihak PG RMI agar cepat selesai dan ada solusi. Dalam minggu depan ini, setelah dijadwalkan Banmus," jelasnya.

Diakui Panoto kalau dalam Rasus memang banyak masukan yang diterima Komisi III, terkait antrean truk pengangkut tebu PG RMI tersebut. Mulai dari bagaimana Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintasnya, kemudian perhitungan kapasitas produksi dengan luas lahan parkir. "Seharusnya semua itu sudah dipikirkan oleh RMI, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga sekitar," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak awal buka musim giling sekitar 18 Juni 2020 lalu. Antrean truk pengangkut tebu ke PG RMI, mengakibatkan kemacetan di jalur utama Blitar - Malang selama hampir 18 jam. Bahkan kemacetan yang terjadi puluhan kikometer tersebut, mengular sampai sepanjang 4 kecamatan yaitu Kecamatan Selorejo, Kesamben, Wates dan Binangun. Bahkan setelah kemacetan tersebut, pihak PG RMI hanya mengubah jadwal pengiriman tebu pada malam hari. Sehingga antrean tetap terjadi dan mengganggu arus lalu lintas, hanya dirubah jam malam hari mulai sekitar jam 20.00 Wib.

Secara terpisah Ketua Satgas Percepatan Berusaha (SPB) Pemkab Blitar, Achmad Lazim ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan jika Satgas Percepatan Berusaha sudah memberikan rekomendasi kepada pihak RMI. "Yaitu pihak RMI harus menyediakan ruang atau lahan parkir, sesuai kebutuhan parkir berdasarkan luasan lahan pabrik gula," kata Lazim yang juga menjabat Inspektur Kabupaten Blitar ini.

Ditanya yang harus dilakukan RMI sebagai solusi atas kondisi ini, Lazim mengungkapkan sudah ada solusi dari PG RMI yaitu penambahan areal parkir truk. "Diantaranya menyewa lahan milik Desa Siraman Kecamatan Kesamben selama 5 tahun, kemudian bekerja sama memanfaatkan lahanya Perhutani yang masih dalam proses negosiasi," ungkapnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.